Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
Polda Metro Jaya mendorong masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan alat peraga kampanye (APK), seperti spanduk, baliho atau bendera, yang menganggu ketertiban atau kenyamanan dalam berlalu lintas.
"Kalau ada yang mengganggu, harus dilaporkan. Masyarakat yang melihat, yang merasa ini ganggu, silakan lapor," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Latif Usman saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/1).
Ia mengakui bahwa pencopotan APK bukanlah wewenang kepolisian. Namun, pihaknya bisa berkoordinasi dengan Satpol PP dan Bawaslu untuk meminta mereka segera menindaklanjuti.
"Namun, kalau memang sudah sangat mengganggu, kami bisa ikat atau kami amankan terlebih dahulu demi ketertiban," tuturnya.
Baca juga: Ribuan Pohon Rusak akibat Atribut Parpol di Depok, DLHK: Prihatin!
Ia mengatakan Dirkantas Polda Metro telah melakukan patroli untuk melihat situasi di lapangan. ketika menemukan ada APK yang melanggar ketentuan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satpol PP dan pihak-pihak terkait lainnya.
"Kalau di jalan umum, itu tugas Satpol PP. Kita sudah koordinasikan. Kalau di jalan tol, kita serahkan kepada petugas jalan tol untuk melepas," jelas Latif.
Baca juga: Bawaslu Minta Pemprov DKI Tindak APK Parpol yang Dipasang di Jalur Sepeda
Dalam Pasal 34 PKPU 15 Tahun 2023 ayat (2), beberapa alat peraga kampanye yang boleh dipasang di tempat umum meliputi reklame, spanduk, dan umbul-umbul. Kemudian, pada pasal 36, KPU telah menentukan lokasi mana saja yang boleh dipasangi alat peraga kampanye.
Lokasi itu ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, serta keindahan kota atau kawasan.
Sementara itu, dalam Pasal 71, diatur larangan memasang alat peraga kampanye tersebut di sejumlah tempat, yang meliputi:
a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung milik pemerintah;
e. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
f. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Penertiban ini dilakukan sebagai langkah menciptakan suasana yang tertib dan damai,
KPU Kota Bandung setidaknya membutuhkan waktu dua hari untuk menurunkan semua alat peraga kampanye (APK) Pilwakot Bandung dan Pilgub Jawa Barat (Jabar).
Bawaslu harus peka dan jangan melulu menunggu kondisi laporan dari masyarakat.
KETUA Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah mengatakan akan memperketat pengamanan terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dibawa oleh pendukung
Warga Purwokerto mengeluhkan terdapat banyak Alat Peraga Kampanye (APK) pilkada yang melanggar aturan. APK dipasang menempel di tiang listrik dan dipaku dipohon.
Alat peraga kampanye pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bekasimerusak lingkungan karena dipasang tidak sesuai ketentuan antara lain dipaku di pohon.
Sebagai bagian dari Operasi Sikat Krakatau, Polda Lampung juga memusnahkan 50 pucuk senjata api rakitan (senpira) dan 85 butir amunisi dengan cara digerinda.
AIPDA Robig Zainudin, anggota polisi penembak tiga siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandy, dipecat dari kepolisian setelah sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditolak.
Bentrok antar kelompok pro dan anti-pemerintahan pecah di Serbia. Polisi mengamankan puluhan orang.
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah meminta polisi serius mempertimbangkan masukan dari pihak keluarga melanjutkan penyelidikan kematian diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan
Penting bagi aparat kepolisian untuk lebih terbuka dalam menjelaskan motif di balik aksi dugan bunuh diri diploman Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved