Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
Polda Metro Jaya mendorong masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan alat peraga kampanye (APK), seperti spanduk, baliho atau bendera, yang menganggu ketertiban atau kenyamanan dalam berlalu lintas.
"Kalau ada yang mengganggu, harus dilaporkan. Masyarakat yang melihat, yang merasa ini ganggu, silakan lapor," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Latif Usman saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/1).
Ia mengakui bahwa pencopotan APK bukanlah wewenang kepolisian. Namun, pihaknya bisa berkoordinasi dengan Satpol PP dan Bawaslu untuk meminta mereka segera menindaklanjuti.
"Namun, kalau memang sudah sangat mengganggu, kami bisa ikat atau kami amankan terlebih dahulu demi ketertiban," tuturnya.
Baca juga: Ribuan Pohon Rusak akibat Atribut Parpol di Depok, DLHK: Prihatin!
Ia mengatakan Dirkantas Polda Metro telah melakukan patroli untuk melihat situasi di lapangan. ketika menemukan ada APK yang melanggar ketentuan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satpol PP dan pihak-pihak terkait lainnya.
"Kalau di jalan umum, itu tugas Satpol PP. Kita sudah koordinasikan. Kalau di jalan tol, kita serahkan kepada petugas jalan tol untuk melepas," jelas Latif.
Baca juga: Bawaslu Minta Pemprov DKI Tindak APK Parpol yang Dipasang di Jalur Sepeda
Dalam Pasal 34 PKPU 15 Tahun 2023 ayat (2), beberapa alat peraga kampanye yang boleh dipasang di tempat umum meliputi reklame, spanduk, dan umbul-umbul. Kemudian, pada pasal 36, KPU telah menentukan lokasi mana saja yang boleh dipasangi alat peraga kampanye.
Lokasi itu ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, serta keindahan kota atau kawasan.
Sementara itu, dalam Pasal 71, diatur larangan memasang alat peraga kampanye tersebut di sejumlah tempat, yang meliputi:
a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung milik pemerintah;
e. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
f. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Penertiban ini dilakukan sebagai langkah menciptakan suasana yang tertib dan damai,
KPU Kota Bandung setidaknya membutuhkan waktu dua hari untuk menurunkan semua alat peraga kampanye (APK) Pilwakot Bandung dan Pilgub Jawa Barat (Jabar).
Bawaslu harus peka dan jangan melulu menunggu kondisi laporan dari masyarakat.
KETUA Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah mengatakan akan memperketat pengamanan terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dibawa oleh pendukung
Warga Purwokerto mengeluhkan terdapat banyak Alat Peraga Kampanye (APK) pilkada yang melanggar aturan. APK dipasang menempel di tiang listrik dan dipaku dipohon.
Alat peraga kampanye pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bekasimerusak lingkungan karena dipasang tidak sesuai ketentuan antara lain dipaku di pohon.
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved