Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
Polda Metro Jaya mendorong masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan alat peraga kampanye (APK), seperti spanduk, baliho atau bendera, yang menganggu ketertiban atau kenyamanan dalam berlalu lintas.
"Kalau ada yang mengganggu, harus dilaporkan. Masyarakat yang melihat, yang merasa ini ganggu, silakan lapor," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Latif Usman saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/1).
Ia mengakui bahwa pencopotan APK bukanlah wewenang kepolisian. Namun, pihaknya bisa berkoordinasi dengan Satpol PP dan Bawaslu untuk meminta mereka segera menindaklanjuti.
"Namun, kalau memang sudah sangat mengganggu, kami bisa ikat atau kami amankan terlebih dahulu demi ketertiban," tuturnya.
Baca juga: Ribuan Pohon Rusak akibat Atribut Parpol di Depok, DLHK: Prihatin!
Ia mengatakan Dirkantas Polda Metro telah melakukan patroli untuk melihat situasi di lapangan. ketika menemukan ada APK yang melanggar ketentuan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satpol PP dan pihak-pihak terkait lainnya.
"Kalau di jalan umum, itu tugas Satpol PP. Kita sudah koordinasikan. Kalau di jalan tol, kita serahkan kepada petugas jalan tol untuk melepas," jelas Latif.
Baca juga: Bawaslu Minta Pemprov DKI Tindak APK Parpol yang Dipasang di Jalur Sepeda
Dalam Pasal 34 PKPU 15 Tahun 2023 ayat (2), beberapa alat peraga kampanye yang boleh dipasang di tempat umum meliputi reklame, spanduk, dan umbul-umbul. Kemudian, pada pasal 36, KPU telah menentukan lokasi mana saja yang boleh dipasangi alat peraga kampanye.
Lokasi itu ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, serta keindahan kota atau kawasan.
Sementara itu, dalam Pasal 71, diatur larangan memasang alat peraga kampanye tersebut di sejumlah tempat, yang meliputi:
a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung milik pemerintah;
e. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
f. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Penertiban ini dilakukan sebagai langkah menciptakan suasana yang tertib dan damai,
KPU Kota Bandung setidaknya membutuhkan waktu dua hari untuk menurunkan semua alat peraga kampanye (APK) Pilwakot Bandung dan Pilgub Jawa Barat (Jabar).
Bawaslu harus peka dan jangan melulu menunggu kondisi laporan dari masyarakat.
KETUA Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah mengatakan akan memperketat pengamanan terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dibawa oleh pendukung
Warga Purwokerto mengeluhkan terdapat banyak Alat Peraga Kampanye (APK) pilkada yang melanggar aturan. APK dipasang menempel di tiang listrik dan dipaku dipohon.
Alat peraga kampanye pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bekasimerusak lingkungan karena dipasang tidak sesuai ketentuan antara lain dipaku di pohon.
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril menegaskan isu-isu teknis seperti mutasi, promosi, dan pendidikan akan tetap menjadi ranah internal kepolisian dan tidak seluruhnya dimuat dalam laporan kepada Presiden.
Dalam penanganan ini, kepolisian bekerja secara paralel mengumpulkan data antemortem (data fisik korban sebelum meninggal) dan post-mortem (data fisik dari jenazah).
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka babak baru dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) dengan merekrut 101 atlet SEA Games.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Dalam gelar perkara itu, hasil yang ditemukan dari kandungan yang disita saat peristiwa dilakukan persesuaian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved