Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DINAS Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok prihatin maraknya atribut peraga kampanye (APK) parpol Pemilu 2024 yang merusak dan mematikan pohon peneduh di penjuru wilayah tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (KDLHK) Kota Depok Abdul Rahman mengakan ia prihatin dan bersedih melihat ribuan pohon peneduh rusak akibat atribut parpol.
"Kami menemukan ribuan pohon rusak akibat baliho, spanduk, benner, dan bendera parpol yang dipasang dengan cara dipaku. Kami juga menemukan banyak pohon perindang diikat dengan tiang bendera tinggi-tinggi sehingga membahayakan pengguna jalan dan rawan tumbang.
Baca juga : Bawaslu Minta Pemprov DKI Tindak APK Parpol yang Dipasang di Jalur Sepeda
"Banyak sekali pohon-pohon perindang dipaku, diisi baliho, spanduk, benner tiang bendera tinggi-tinggi. Ini, tentu merusak dan membahayakan sekali. Ini banyak kami temukan di jalan-jalan protokol, jalan provinsi, jalan kota bahkan kampung-kampung," terang Abdul Rahman kepada Media Indonesia, di kantornya, Senin (15/1) pagi.
Selain merusak estetika kawasan, pemasangan baliho, spanduk, benner dan bendera di pohonan juga membahayakan masyarakat. Sebab pohon rawan tumbang.
Baca juga : Bawaslu: Pemasangan APK di Tiang Listrik Masuk Pelanggaran Pemilu
"Paling kami takutkan saat musim hujan seperti sekarang ini pohon-pohon itu rebah dan kalau kena orang atau kabel listrik kan kacau jadinya, sambung Abdul Rahman.
Abra panggilan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok ini mendesak penyelenggara pemilu menertibkan atribut-atribut parpol yang mengganggu estetika dan membahayakan masyarakat itu.
" Kami menyerahkan penertiban ini ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok. Karena KPU juga punya senjata Undang-Undang Pemilu untuk menertibkan itu."
" Sekarang ranah dari KPU. Jadi kami serahkan ke KPU biar itu diturunkan karena ini merusak pepohonan yang telah ditanam oleh Pemkot, " ucapnya.
Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Konservasi pada DLHK Kota Depok Indra Kusuma menambahkan baliho, spanduk, benner dan bendera partai politik dengan berbagai ukuran ini sengaja dipaku, hingga diikat dengan kawat ke pepohonan. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan karena merusak pohon yang berperan sangat krusial sebagai peneduh, penyuplai oksigen, dan peredam suara alami. Apalagi membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk menumbuhkan satu pohon.
Indra memperkirakan setidaknya ada ratusan kg paku yang menancap bersama ribuan baliho, spanduk, benner, dan bendera di ruas- ruas jalan di Kota Depok.
"Kami bisa pastikan itu kurang lebih ratusan kilogram paku yang merusak pohon," ujarnya.
" Seyogianya pemakuan pohon ini telah diatur dalam Undang-Undang
No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian ditindaklanjuti dalam Perwali dan KPU, yang sama-sama melarang adanya pemasangan atribut kampanye pada pohon.
Indra merasa miris melihat pohon penghijauan itu hanya dimanfaatkan sebagai media memasang spanduk. Apalagi mereka adalah tokoh-tokoh yang mencari suara rakyat. "Jadi miris, karena pohon dijadikan media pengiklan atau APK," ucapnya (Z-4)
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Penertiban ini dilakukan sebagai langkah menciptakan suasana yang tertib dan damai,
KPU Kota Bandung setidaknya membutuhkan waktu dua hari untuk menurunkan semua alat peraga kampanye (APK) Pilwakot Bandung dan Pilgub Jawa Barat (Jabar).
Bawaslu harus peka dan jangan melulu menunggu kondisi laporan dari masyarakat.
KETUA Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah mengatakan akan memperketat pengamanan terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dibawa oleh pendukung
Warga Purwokerto mengeluhkan terdapat banyak Alat Peraga Kampanye (APK) pilkada yang melanggar aturan. APK dipasang menempel di tiang listrik dan dipaku dipohon.
Alat peraga kampanye pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bekasimerusak lingkungan karena dipasang tidak sesuai ketentuan antara lain dipaku di pohon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved