Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Polda Metro Jaya menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Polisi akan mengusut kasus dugaan pencucian uang itu setelah kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tuntas.
"Jadi penyidik saat ini masih fokus untuk menuntaskan terlebih dahulu dari pidana asal terkait korupsi yang terjadi, nanti baru setelah itu kita akan lakukan tindak lanjut dengan dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (9/1).
Ade mengatakan meski belum fokus pada kasus dugaan TPPU, polisi dipastikan mengusut dugaan tindak pidana yang baru muncul ini. Pengusutan nantinya dilakukan berbekal tindak pidana asal, yakni pemerasan.\
Baca juga: Berkas Perkara Belum Lengkap, Polda Metro akan Kembali Periksa Firli Bahuri
"Iya, nanti kita tuntaskan perkara pokok pidana asal dari penanganan perkara a quo, kemudian kita tindak lanjuti dengan tindak pidana pencucian uang," ujar Ade.
Polda Metro mengendus dugaan TPPU setelah mengetahui ada sejumlah aset Firli tidak masuk dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Terlebih, perolehan aset-aset itu terjadi dalam kurun waktu sama dengan dugaan tindak pidana pemerasan terhadap SYL.
Baca juga: IPW Soroti Prioritas Polisi dalam Penanganan Kasus Firli Bahuri
Sejumlah aset itu berada di Jakarta Selatan yakni Apartemen Darmawangsa Essence, maupun di Bekasi, Sukabumi, Yogyakarta (Klaten, Sleman, dan Bantul). Aset-aset berupa tanah dan bangunan ini akan menjadi materi penyidikan yang akan didalami penyidik. (Medcom/Z-6)
Asep Guntur Rahayu, Polresta Cilacap, Kasus Korupsi Jawa Tengah,
KPK ungkap rencana Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bagi-bagi THR hasil pemerasan senilai Rp610 juta ke Forkopimda. Simak detail penggeledahan dan penetapan tersangka
KPK resmi menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko terkait kasus pemerasan. Keduanya dijebloskan ke Rutan Merah Putih.
KPK periksa 14 saksi kasus pemerasan yang menjerat Sudewo. Penyidik dalami penyerahan uang melalui koordinator kepala desa.
Korupsi Pati, Bupati Sudewo, pemerasan bupati pati, Perangkat Desa Pati, KPK, Sunarwi, Syaiful Arifin, OTT Pati.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Ia mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Yaqut dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Bareskrim serahkan aset judi online ke Kejagung, Pemberantasan judi online di Indonesia 2026, Update kasus judi online Bareskrim Polri.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa M Syafei, mantan pejabat Wilmar Group, dalam perkara dugaan suap hakim
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved