Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLDA Metro Jaya akan kembali memeriksa Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan tambahan terhadap Firli ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Masih diperlukan keterangan tambahan tersangka FB," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (5/1).
Baca juga : Lengkapi Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri, Polisi Periksa SYL dan Dua Anak Buahnya
Selain memeriksa Firli, Ade mengatakan, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi. Termasuk juga memeriksa saksi-saksi baru guna melengkapi berkasa perkara terkait kasus pemerasan ini.
"Kami tindaklanjuti dengan pembuatan rencana pemeriksaan tambahan maupun pemeriksaan saksi baru untuk pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ujarnya.
Namun demikian, Ade belum menyampaikan terkait kapan pemeriksaan tambahan itu dilakukan. Ia mengatakan, jadwal pemeriksaan tambahan ini akan disampaikan dalam waktu dekat.
Baca juga : Polda Metro Jaya Masih Lengkapi Berkas Perkara Firli Bahuri
Sebagaimana diketahui, pihak kepolisian saat ini masih terus berfokus untuk menyidik kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut saat ini penyidik akan segera menuntaskan penyidikan kasus itu.
"Penyidik akan tuntaskan dahulu untuk dugaan pidana asalnya (kasus pemerasan)" kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (5/1).
Baca juga : Polisi Masih Teliti Berkas Kasus Firli Bahuri yang Dikembalikan Kejati
Nantinya, ketika kasus pemerasan sudah tuntas, kata Ade, penyidik baru akan memulai penyelidikan soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berkas perkara TPPU, lanjut Ade, akan dipisah dengan berkas tindak pidana pemerasannya tersebut.
"Baru setelah itu TPPU-nya dalam berkas terpisah," ucapnya.
Saat ini, Ade menambahkan, penyidik masih melengkapi berkas perkara pemerasan yang baru saja dikembalikan jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena belum lengkap. (Z-5)
Penyerang berusia 33 tahun itu diduga membantu sekelompok pemeras mendekati Valbuena dalam upaya mendapatkan sejumlah uang. Empat orang lain juga diadili dalam kasus itu.
STRIKER Real Madrid, Karim Benzema, diadili in absentia atas dugaan keterlibatan dalam percobaan pemerasan rekan senegaranya di Prancis, Mathieu Valbuena, lewat sebuah video seks.
Vonis untuk upaya pemerasan pada 2015 itu, yang menyebabkan Benzema diasingkan dari timnas Prancis selama 5,5 tahun itu, terbukti lebih rumit dari perkiraan jaksa.
Benzema merupakan satu dari lima orang yang diadili terkait upaya pemerasan yang gagal terhadap Valbuena dengan menggunakan video seks yang diambil dari ponselnya yang dicuri.
Paul Pogba mengaku dirinya adalah korban pemerasan yang menuntut jutaan euro oleh kelompok gangster yang melibatkan kakaknya.
Mantan gelandang Juventus, Paul Pogba, menyatakan keinginannya melupakan masa lalu setelah saudaranya, Mathias Pogba, divonis bersalah atas upaya pemerasan sebesar €13 juta.
Dua penyakit rongga mulut tertinggi adalah karies gigi dan radang gusi (gingivitis).
MCU juga penting bagi orang yang sering traveling ataupun blogger makanan.
DAPS berencana untuk penyediaan layanan estetika premium serta konsultasi bedah plastik pada klinik utama milik Diagnos.
Pemeriksaan akan difokuskan pada beberapa aspek penting, termasuk kondisi teknis kendaraan, seperti sistem rem, lampu, klakson, dan ban.
Kedua perusahaan yang berkantor di Gedung Sahid Sudirman Center harus ditutup sementara. Setelah, Gubernur DKI melakukan inspeksi mendadak.
Kepolisian juga akan menindak travel ilegal yang mencoba mengangkut penumpang tanpa dokumen persyaratan di masa PPKM darurat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved