Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLDA Metro Jaya masih meneliti berkas kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka, yang dikembalikan Kejaksan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Betul (masih diteliti)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (3/1).
Saat ditanya terkait kapan berkas tersebut bakal dikirimkan kembali ke Kejati, Ade mengaku bakal segera menyampaikan perkembangannya. "Nanti segera kita update perkembangannya," ujar Ade.
Baca juga: Firli Masih Bebas, Polisi Harus Miliki Alasan Kuat belum Tahan Firli
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi mengembalikan berkas perkara kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri ke tim penyidik Polda Metro Jaya. Pengembalian itu menyusul Surat Pemberitahuan belum lengkapnya berkas perkara (P-18) yang dikirim Kejati DKI Jakarta kepada penyidik sepekan sebelumnya.
"Pada tanggal 28 Desember 2023 Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan Berkas Perkara No : BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 14 Desember 2023 atas nama Tersangka Firli Bahuri," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangannya, Jumat (29/12).
Baca juga: Romli Atmasasmita Diharapkan Kirim Surat Keberatan Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Berkas tersebut dikembalikan lantaran dianggap belum lengkap oleh jaksa. Oleh karena itu, tim penyidik diminta untuk melengkapi berkas perkara Firli Bahuri ini secara formil dan materill.
"Pengembalian berkas tersebut disertai dengan petunjuk terhadap kelengkapan formil maupun materiil yang harus dilengkapi oleh Penyidik," ujarnya. (Z-3)
Irfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih
Tukar menukar dilakukan atas tanah seluas 4.935 meter persegi milik Pemkab Karawang di Jalan Tuparev, dengan tanah milik PT Jakarta Intiland seluas total 59.087 meter persegi di 5 lokasi
Penahanan terhadapnya dilakukan Tim Penyidik Kejati Jawa Barat setelah melakukan pemeriksaan sekitar 8 jam
Peringatan HBA ke-64 sesuai instruksi dari Kejaksaan Agung dilaksanakan lebih kepada kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial
Berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 12 Maret lalu.
Pembangunan gedung utama Kejaksaan Agung ini diharapkan menjadi landmark dari wajah penegakan hukum di Indonesia khususnya DKI Jakarta.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved