Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
BELUM ditahannya Ketua KPK non aktif Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan yang diduga dilakukannya terhadap mantan Kementan Syahrul Yasin Limpo, harus didasarkan pada pertimbangan hukum yang kuat.
Menko Polhukam Mahfud MD saat ditemui seusai ziarah ke makam Bung Hatta di Jakarta Selatan mengatakan pernyataan tersebut.
"Ditahan atau tidak tahan Firly ada aturan hukumnya. Kalau mau ditahan karena ancaman pidananya cukup memenuhi syarat untuk ditahan karena di atas 5 tahun dan itu ada ketentuannya. Tapi kalau tidak mau ditahan memang alasan untuk ditahannya seseorang ada tiga hal menurut hukum," jelasnya, Selasa (2/1).
Baca juga : KPK Diminta Jauhkan Intervensi Politik dalam Penanganan Kasus
Menurutnya jika jenderal bintang tiga tersebut belum juga ditahan maka ada aturan hukum yang juga mengatur yang mungkin digunakan oleh penyidik polri.
Baca juga : KPK Belum Tentu Lebih Baik Pascakeluarnya Firli Bahuri
Penyidik harus bisa memperkirakan kemungkinan Firli akan mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti maka harus ditahan.
"Mungkin polisi menggunakan dalil itu sehingga tidak perlu menahan sebelum nanti saatnya diajukan ke persidangan. Jadi ditahan atau tidak ditahan, kalau polisi ini pilih pasal asal polisinya mau pakai pasal mana," tandasnya. (Z-8)
KPK mengategorikan kasus korupsi di LPEI menjadi beberapa klaster. Jika ditotal semua, kerugian negara menyentuh 11 triliun.
Kepala Negara menekankan yang bersangkutan seharusnya mempertimbangkan perasaan keluarga. Terlebih, ketika keluarga harus melihat yang bersangkutan diborgol.
KPK menerima sekitar 350 surat dari warga Pati, Jawa Tengah, hingga Rabu (27/8) sore soal desakan agar KPK segera menetapkan Bupati Sudewo tersangka kasus dugaan suap proyek jalur kereta api
KPK menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser milik Sekretaris Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Bupati Pati Sudewo (SDW), Rabu (27/8) terkait dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api Solo Balapan,
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pihaknya masih mencari tiga mobil itu. Kendaraan itu yakni Land Cruiser, Mercy, dan BAIC.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap empat pria terduga penculik kepala cabang berinisial MIP tersebut.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Ilham Pradipta ditemukan tewas oleh seorang warga saat menggembalakan hewan ternak di Desa Naga Sari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (21/8) pagi.
Polda Metro Jaya tengah mencari dua alat bukti untuk penetapan tersangka.
Pendalaman yang sedang dilakukan jajaran BRI berkaitan dengan melihat sebab, apakah itu terkait dengan upaya penagihan atau hal lainnya.
Korban merupakan dua karyawan Universitas Pancasila, berinisal RZ dan DF. Kasusnya telah bergulir 19 bulan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved