Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
BELUM ditahannya Ketua KPK non aktif Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan yang diduga dilakukannya terhadap mantan Kementan Syahrul Yasin Limpo, harus didasarkan pada pertimbangan hukum yang kuat.
Menko Polhukam Mahfud MD saat ditemui seusai ziarah ke makam Bung Hatta di Jakarta Selatan mengatakan pernyataan tersebut.
"Ditahan atau tidak tahan Firly ada aturan hukumnya. Kalau mau ditahan karena ancaman pidananya cukup memenuhi syarat untuk ditahan karena di atas 5 tahun dan itu ada ketentuannya. Tapi kalau tidak mau ditahan memang alasan untuk ditahannya seseorang ada tiga hal menurut hukum," jelasnya, Selasa (2/1).
Baca juga : KPK Diminta Jauhkan Intervensi Politik dalam Penanganan Kasus
Menurutnya jika jenderal bintang tiga tersebut belum juga ditahan maka ada aturan hukum yang juga mengatur yang mungkin digunakan oleh penyidik polri.
Baca juga : KPK Belum Tentu Lebih Baik Pascakeluarnya Firli Bahuri
Penyidik harus bisa memperkirakan kemungkinan Firli akan mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti maka harus ditahan.
"Mungkin polisi menggunakan dalil itu sehingga tidak perlu menahan sebelum nanti saatnya diajukan ke persidangan. Jadi ditahan atau tidak ditahan, kalau polisi ini pilih pasal asal polisinya mau pakai pasal mana," tandasnya. (Z-8)
Khofifah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelidikan terkait pengelolaan mineral atau pertambangan di wilayah Indonesia bagian timur.
Budi mengungkapkan bahwa KPK juga akan membuka peluang untuk memanggil langsung Menteri UMKM Maman Abdurrahman terkait isi surat mengenai kunjungan istrinya, Agustina Hastarini, ke Eropa.
KPK juga menyita empat kontrakan dan kos-kosan terkait kasus ini. Aset itu ditaksir senilai Rp3 miliar.
Fadlul memberikan informasi kepada penyelidik KPK sampai pukul 19.20 WIB. Menurut dia, pertukaran informasi antara instansi dan penegak hukum wajar dilakukan.
Asep enggan memerinci nama-nama tersangka, sampai penahanan dilakukan. Kasus ini lama diselesaikan karena penghitungan kerugian negara belum rampung.
Polda Metro Jaya mengungkap sebanyak 1.449 kasus kejahatan jalanan yang terjadi selama periode April hingga Juni 2025
POLDA Metro Jaya mengungkap 1.449 kasus kejahatan jalanan sepanjang April hingga Juni 2025. Dari ribuan kasus tersebut terdapat tiga kasus yang menonjol.
PENYIDIK Polda Metro Jaya bakal kembali memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo sebagai saksi terkait laporan tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
TPUA meminta agar forum gelar perkara turut melibatkan Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan pelapor utama Rismon Hasiholan Sianipar.
Roy mengaku tidak mangkir dari panggilan tersebut. Karena, ia tidak menerima surat panggilan dari penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
POLDA Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo pada Kamis (3/7), terkait dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved