Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
POLDA Metro Jaya berharap guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita mengirimkan surat keberatan menjadi saksi meringankan bagi mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Jika Prof Romli keberatan untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB, mestinya Prof Romli membalas surat panggilan dari penyidik tersebut dengan materi keberatan untuk dijadikan saksi a de charge," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (3/1).
Menurut Ade, hal yang sama juga dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Alex juga menolak menjadi saksi meringankan mantan Ketua KPK itu.
Baca juga: Firli Masih Bebas, Polisi Harus Miliki Alasan Kuat belum Tahan Firli
"Hal yang sama yang juga dilakukan oleh Alexander Marwata, ketika yang bersangkutan keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB," ujar Ade.
Ade menjelaskan tugas penyidik adalah menindaklanjuti pengajuan saksi meringankan dari tersangka Firli Bahuri. Pengajuan saksi a de charge ini disampaikan Firli saat pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 1 Desember 2023.
Baca juga: Pakar Hukum Romli Atmasasmita Tidak Mau Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
"Untuk kemudian dilakukan pemanggilan terhadap saksi a de charge untuk dimintai keterangannya," ungkap Ade.
Ade mengaku telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi meringankan kepada Romli Atmasasmita. Surat dilayangkan saat Romli bertepatan hadir sebagai ahli dalam sidang praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Namun, Romli merasa tidak menerima surat tersebut. Oleh karena itu, polisi akan mengirim kembali surat panggilan pemeriksaan kepada Romli sebagai saksi meringankan Firli. "Penyidik akan mengirimkan kembali surat panggilan kepada prof Romli terkait pengajuan saksi a de charge oleh tsk FB," ucap Ade.
Namun, Ade tidak menyebut waktu pengiriman surat dan jadwal pemeriksaan. Dia memastikan akan memberikan keterangan lanjutan nanti.
Sebelumnya, Romli mengaku keberatan menjadi saksi meringankan Firli. Dia hanya berkenan menjadi ahli dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan SYL itu. "Bapak Karyoto SH MH (Kapolda Metro Jaya) di tempat. Cc Dirkrimsus Polda Metro Jaya (Kombes Ade Safri Simanjuntak), Firli Bahuri, Ian Iskandar (penasihat hukum Firli), informasi bahwa saya bersedia sebagai saksi meringankan dalam kasus Firli Bahuri adalah tidak benar. Saya hanya bersedia sebagai ahli saja," kata Romli, Minggu, 31 Desember 2023.
Selain Romli, Firli juga mengajukan mantan pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad, mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai, advokat dan akademisi di bidang hukum tata negara serta politikus Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringankan Firli. Suparji dan Natalius telah diperiksa.
Sementara itu, Romli dan Yusril baru akan dijadwalkan. Yusril telah menyatakan bersedia diperiksa sebagai saksi meringankan.
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.
Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-3)
Pemerintah Diminta tidak Pilah-Pilih Tempatkan Klausul Pencekalan
Selain materi Pembinaan Karakter, peserta Saksi juga dibekali dengan materi terkait bahaya narkoba, pengenalan hewan reptil, dan juga penanganan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Saleh dalam keterangannya menuturkan bahwa banyak warga Pamekasan yang meninggal dan meranta.
Sementara Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 02 Markus–Yus Derahman) menghadirkan Alya Damayanti, Chairil Mading, dan Fitria Anita.
SEBANYAK empat saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR mangkir saat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/1).
Tessa mengatakan, keterangan Dina penting untuk kebutuhan pemberkasan kasus. Karena tidak hadir, penyidik akan melakukan penjemputan paksa terhadapnya.
KPK mengatakan belum ada pengajuan dari penyidik lembaga antirasuah tersebut untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi.
KPK mendalami proses keimigrasian TKA di sejumlah pintu masuk, seperti Tanjung Priok, Batam, dan Bandara Soekarno-Hatta.
Penyidik sejatinya mau menahan beberapa tersangka dalam kasus ini, beberapa waktu lalu. Namun, rencana itu dibatalkan karena alasan kesehatan pihak berperkaranya.
KPK meyakini amnesti yang telah diberikan ke Hasto tidak dilakukan atas pertimbangan sembarangan.
Asep mengatakan, Donny dan Harun masih menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pengurusan antarwaktu (PAW) anggota DPR.
KPK juga menegaskan tidak tengah membuka kasus baru yang menyasar Hasto. Politikus PDIP itu dipastikan sudah murni menjadi orang bebas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved