Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
AKADEMISI atau guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional di Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita tetap akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, namun tidak berkenan menjadi saksi meringankan atau a de charge untuk tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Iya bapak datang dong. Berita acara ahli pemeriksaan ahli, bapak jawab pertanyaannya. Kalau ada surat panggilan dari Polda bapak datang memberi keterangan sebagai ahli," kata Romli, Jumat (29/12).
Romli mengatakan biasanya ahli tidak pernah dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP). Sepengetahuan Romli, BAP hanya untuk saksi baik meringankan maupun memberatkan.
Baca juga: Presiden Joko Widodo Resmi Berhentikan Firli Bahuri
"Ahli nggak ada meringankan, memberatkan. Karena ahli diminta oleh pihak tersangka jadi meringankan, enggak, keliru itu. Saya sebagai ahli, kalau ahli yang benar ya tidak boleh meringankan, harus cerita apa adanya sesuai keilmuannya, objektif saja," ujar dia.
Di samping itu, Romli membantah telah dipanggil Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai saksi meringankan Firli. Apalagi meminta penyidik menunda jadwal pemeriksaan tersebut. "Enggak, saya nggak pernah minta penundaan," ungkapnya.
Baca juga: 5 Saksi Diperiksa Polda Metro Jaya Usut Aset Firli yang tidak Masuk LHKPN
Romli juga membantah bahwa dirinya adalah salah satu saksi meringankan yang diajukan Firli pada Jumat, 1 Desember 2023. Romli menegaskan dia adalah ahli. Bahkan, Romli menekankan ahli tidak boleh meringankan.
"Bukan, ahli. Beda (saksi dengan ahli). Saksi itu adalah yang melihat, mendengar, mengalami, fakta ya. Kalau ahli tidak melihat fakta, teorinya gimana, konsepnya gimana mengenai pemerasan gitu ya. Bukan meringankan, ahli nggak boleh meringankan, cerita apa adanya sebagai ahli saja," terang dia.
Namun, dia mengakui telah mendapat permintaan menjadi ahli dari pihak Firli. Permintaan itu disampaikan sejak gugatan praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dari pihak Pak Firli sendiri sudah ngomong ke bapak minta dibantu sebagai ahli di praperadilan dulu, sekarang juga, mau praperadilan lagi kan. Dia mau praperadilan lagi itu, minta juga dibantu, mau kedua kali dia (ajukan praperadilan)," beber Romli.
Sebelumnya, polisi menyebut Firli telah mengajukan empat saksi meringankan kepada penyidik Polda Metro Jaya yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada Jumat, 1 Desember 2023. Keempatnya ialah pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad; Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata; mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai; dan guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita.
Dua saksi meringankan di antaranya telah dilakukan pemeriksaan. Keduanya adalah Suparji Ahmad dan Natalius Pigai. Kemudian, satu orang saksi yang menolak atau keberatan untuk menjadi saksi a de charge Firli, yakni Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Lalu, satu saksi lainnya Romli Atmasasmita meminta penundaan pemeriksaan.
"Prof Suparji Ahmad dan Natalius Pigai sudah diperiksa, Prof Romli Atmasasmita minta penundaan, satu saksi keberatan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, dikutil Sabtu, 23 Desember 2023.
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.
Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-3)
Korban merupakan dua karyawan Universitas Pancasila, berinisal RZ dan DF. Kasusnya telah bergulir 19 bulan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengapresiasi pengungkapan sindikat peredaran narkoba jaringan internasional dengan menyita 516 kg sabu oleh Polda Metro Jaya.
Akibat peristiwa tersebut, dua remaja berinisial AR dan RM mengalami luka tembak serius dan kini tengah mendapatkan perawatan medis.
Polda Metro Jaya bongkar jaringan narkotika internasional Iran, China, Malaysia, Indonesia, amankan 7 tersangka dan 516 kg sabu
Abraham Samad diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (13/8) lantaran podcast atau siniar yang dibuatnya membahas tentang tudingan ijazah palsu Jokowi.
terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi mencapai 12 orang.
BUPATI Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, menanggapi tuduhan dugaan pemerasan terhadap dirinya yang dilaporkan pengusaha hewan di Kabupaten Tasikmalaya.
SEORANG pengusaha pengadaan hewan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mendatangi Satuan Reserse Polres Tasikmalaya.
KPK mendalami proses keimigrasian TKA di sejumlah pintu masuk, seperti Tanjung Priok, Batam, dan Bandara Soekarno-Hatta.
DIVISI Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri masih memproses sidang banding 36 anggota polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton konser DWP
UI mendorong semua pihak yang mendapatkan tekanan atau ancaman pemerasan untuk melapor pada pihak kepolisian.
Sean Combs dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan konspirasi pemerasan (RICO) dan perdagangan seks. Pakar hukum menilai jaksa terlalu agresif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved