Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
AKADEMISI atau guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional di Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita tetap akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, namun tidak berkenan menjadi saksi meringankan atau a de charge untuk tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Iya bapak datang dong. Berita acara ahli pemeriksaan ahli, bapak jawab pertanyaannya. Kalau ada surat panggilan dari Polda bapak datang memberi keterangan sebagai ahli," kata Romli, Jumat (29/12).
Romli mengatakan biasanya ahli tidak pernah dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP). Sepengetahuan Romli, BAP hanya untuk saksi baik meringankan maupun memberatkan.
Baca juga: Presiden Joko Widodo Resmi Berhentikan Firli Bahuri
"Ahli nggak ada meringankan, memberatkan. Karena ahli diminta oleh pihak tersangka jadi meringankan, enggak, keliru itu. Saya sebagai ahli, kalau ahli yang benar ya tidak boleh meringankan, harus cerita apa adanya sesuai keilmuannya, objektif saja," ujar dia.
Di samping itu, Romli membantah telah dipanggil Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai saksi meringankan Firli. Apalagi meminta penyidik menunda jadwal pemeriksaan tersebut. "Enggak, saya nggak pernah minta penundaan," ungkapnya.
Baca juga: 5 Saksi Diperiksa Polda Metro Jaya Usut Aset Firli yang tidak Masuk LHKPN
Romli juga membantah bahwa dirinya adalah salah satu saksi meringankan yang diajukan Firli pada Jumat, 1 Desember 2023. Romli menegaskan dia adalah ahli. Bahkan, Romli menekankan ahli tidak boleh meringankan.
"Bukan, ahli. Beda (saksi dengan ahli). Saksi itu adalah yang melihat, mendengar, mengalami, fakta ya. Kalau ahli tidak melihat fakta, teorinya gimana, konsepnya gimana mengenai pemerasan gitu ya. Bukan meringankan, ahli nggak boleh meringankan, cerita apa adanya sebagai ahli saja," terang dia.
Namun, dia mengakui telah mendapat permintaan menjadi ahli dari pihak Firli. Permintaan itu disampaikan sejak gugatan praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dari pihak Pak Firli sendiri sudah ngomong ke bapak minta dibantu sebagai ahli di praperadilan dulu, sekarang juga, mau praperadilan lagi kan. Dia mau praperadilan lagi itu, minta juga dibantu, mau kedua kali dia (ajukan praperadilan)," beber Romli.
Sebelumnya, polisi menyebut Firli telah mengajukan empat saksi meringankan kepada penyidik Polda Metro Jaya yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada Jumat, 1 Desember 2023. Keempatnya ialah pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad; Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata; mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai; dan guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita.
Dua saksi meringankan di antaranya telah dilakukan pemeriksaan. Keduanya adalah Suparji Ahmad dan Natalius Pigai. Kemudian, satu orang saksi yang menolak atau keberatan untuk menjadi saksi a de charge Firli, yakni Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Lalu, satu saksi lainnya Romli Atmasasmita meminta penundaan pemeriksaan.
"Prof Suparji Ahmad dan Natalius Pigai sudah diperiksa, Prof Romli Atmasasmita minta penundaan, satu saksi keberatan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, dikutil Sabtu, 23 Desember 2023.
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.
Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-3)
Diplomat muda itu ditemukan meninggal oleh penjaga indekos pada 8 Juli lalu di kamar indekosnya di Jakarta dengan kondisi kepala terlilit lakban.
Selain itu, penyidik juga melibatkan berbagai ahli untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah.
Erika Carlina juga menyebutkan dirinya tidak pernah meminta pertanggungjawaban DJ Panda atas kehamilannya, laporannya ke Polda Metro Jaya dibuat karena dirinya merasa terancam.
IJAZAH asli SMA dan Sarjana Fakultas Kehutanan UGM milik Presiden ke-7 RI Jokowi disita Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu miliknya
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) diagendakan akan menjalani pemeriksaan di Polres Solo hari ini, Rabu (23/7) terkait kasus ijazah.
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan pengalihan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan sekitar Istana Merdeka pada Rabu (23/7) pagi.
DIVISI Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri masih memproses sidang banding 36 anggota polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton konser DWP
UI mendorong semua pihak yang mendapatkan tekanan atau ancaman pemerasan untuk melapor pada pihak kepolisian.
Sean Combs dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan konspirasi pemerasan (RICO) dan perdagangan seks. Pakar hukum menilai jaksa terlalu agresif.
POLISI menangkap seorang pemain sinetron pria berinisial MR setelah melakukan pemerasan terhadap pasangannya yang juga seorang laki-laki.
Sean "Diddy" Combs membawa 9 pengacara untuk lima dakwaan, termasuk perdagangan seks dan pemerasan.
KPK masih mempertimbangkan lebih lanjut mengenai status pegawai Kemnaker yang telah mengembalikan uang hasil pemerasan dalam perkara korupsi pengurusan tenaga kerja asing (TKA)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved