Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI merespons adanya fakta bahwa kantor pos Taipei buka pada awal tahun, yakni 2 Januari 2024.
Hal itu jelas berbanding terbalik dengan pernyataan Presiden RI Joko Widodo yang menyebut surat suara yang dibagikan Panitia Pemilihan Luar Negeri Taipei (PPLN Taipei) lebih awal dari jadwalan lantaran khawatir kantor pos di sana tutup lebih lama.
Menanggapi itu, Komisioner KPU RI Idham Holik menerangkan pihaknya telah berkomunikasi dengan PPLN Taipei.
Baca juga: Surat Suara Lebih Awal Dikirim ke Taipei, Jokowi: Khawatir Kantor Pos Tutup
“Setelah kami melakukan komunikasi dengan PPLN Taipei. Insyaallah PPLN akan mendistribusikan atau mengirim surat suara pos pada tanggal 2-11 Januari 2023 sesuai dengan aturan KPU pada lampiran 1 PKPU l No 25 Tahun 2023,” ungkap Idham kepada Media Indonesia, Senin (1/1/2024).
“Insya Allah nanti proses pengiriman surat suara pos akan berjalan lancar,” tambahnya.
Baca juga: Ganjar-Mahfud Endus Bau Kecurangan Pemilu di Kasus PPLN Taipei
Terkait dengan surat suara yang terkirim lebih awal ke Taipei, Idham mengaku surat tersebut rusak dan akan diganti dengan surat suara yang baru dengan tanda khusus.
Hal itu lantaran pemberian surat suara harus diatur dalam rentang jadwal tertentu. Artinya, KPU mengakui adanya kelalaian atau ketidakcermatan PPLN Taipei.
Adapun polemik curi start pengiriman surat suara di Taipei ini dinilai menggerus kepercayaan publik terkait kecakapan penyelenggara pemilu.
Merespons itu, Idham berharap publik Indonesia dapat memahami peristiwa tersebut dalam pemahaman yang tepat.
“Karena pasca kejadian tersebut, KPU RI bergerak dengan cara memberikan peringatan dan arahan kepada PPLN Taipei agar melaksanakan peraturan yang telah diberlakukan dalam pemungutan suara pos di luar negeri,” ujarnya.
“Dan ketua KPU RI juga segera melakukan konferensi pers untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya,” tandasnya.
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Taipei ternyata telah mengirim surat suara ke pemilih pada 18 dan 25 Desember 2023.
Surat suara untuk pemilihan DPR RI dan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) diterima dan dicoblos 31.276 pemilih di Taiwan.
Padahal, berdasarkan PKPU Nomor 25 Tahun 2023, pengiriman surat suara kepada pemilih melalui metode pos dimulai pada 2 hingga 11 Januari 2024. (Ykb/Z-7)
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terbukti telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya untuk memenuhi kepentingan pribadinya.
PRESIDEN Joko Widodo mengatakan surat Keputusan Presiden mengenai tindak lanjut sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari masih di dalam proses administrasi
DKPP menyoroti secara khusus isu relasi kuasa yang digunakan Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU dalam rangka mendekati perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda, berisinial CAT.
KETUA KPU Hasyim Asy'ari yang terbukti melakukan asusila dinilai hal buruk. Hasyim terbukti melakukan tindakan tersebut berdasarkan putusan DKPP dan dikenakan sanksi pemberhentian.
DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemecatan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dugaan pelanggaran KEPP mengenai asusila. Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin
DKPP sudah menyidangkan kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila dengan teradu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebanyak dua kali.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved