Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Hukum Timnas Amin telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Indra Charismiadji terkait pajak ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Ketua Tim Hukum Timnas Amin Ari Yusuf Amir mengatakan semua berkas telah lengkap dan diserahkan kepada kejaksaan. Sebab masalah yang menjerat Indra merupakan masalah perkara administrasi.
"Sudah kami lengkapi semua sore tadi dan sedang diproses sore ini tapi hingga kini kami belum ada kabar hasilnya," ujarnya, Jumat (29/12).
Baca juga : DPR Peringatkan Intelijen Kejaksaan untuk Netral dalam Pemilu
Dia berharap proses penangguhan tersebut bisa diselesaikan secepatnya setelah semua berkas dilengkapi.
"Harapan kami tentu ingin lebih cepat karena sebetulnya (Inra) tidak boleh ditahan karena itu perkara administrasi. Lagi pula sudah ada pernyataan dari jaksa agung," ucapnya.
Sementara itu pakar hukum sekaligus guru besar Universitas Sriwijaya Febrian menekankan dalam kasus yang menimpa Indra publik bisa membaca adanya unsur politis dan memuat kepentingan tertentu.
Baca juga : Jaksa Agung Instruksikan Jajarannya Jaga Netralitas di Tahun Pemilu
"Kalau melihat tren pencapresan yang ada sekarang, iya ada unsur politis bisa dibaca ada kepentingan tertentu yang bermain," terangnya.
Kasus hukum yang menjerat Indra bersifat perkasus sehingga tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukumnya.
"Tidak boleh ada tebang pilih terhadap penegakan hukum perpajakan siapa pun itu diberlakukan juga tindak pidana"
Baca juga : Kejagung Tangguhkan Penahanan Enam Tersangka Kasus LPEI
Sedangkan terkait dengan pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk menunda proses hukum para peserta Pemilu 2024 selama gelaran pesta demokrasi berlangsung, mulai dari calon anggota legislatif, kepala daerah, hingga calon presiden dan wakilnya, hal itu hanya sebatas political will. Sebab hukum pidana memiliki azas tidak pandang bulu.
"Political will dari kejagung itu kemudian dilihat di praktik. Dia bertindak sebagai pendekar hanya saja efektif tidak. Azas hukum pidana itu tidak pandang bulu dalam rangka harmonisasi penegakan hukum. Dan tentu saja political will harus dipraktikan dengan good will," tukasnya. (Z-4)
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
DEMI mencegah maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Ditjen Imigrasi mengaku telah menangguhkan 3.000 paspor.
Presiden Venezuela, Nicolas Maduro, mengumumkan kantor hak asasi manusia PBB akan kembali beroperasi di Venezuela setelah ditangguhkan pada Februari.
United Airlines melaporkan kerugian pada kuartal pertama karena penangguhan sementara beberapa pesawat Boeing, termasuk 737 MAX 9, yang mengakibatkan kerugian sebesar US$200 juta.
Polisi menolak permohonan penangguhan penahanan selebgram Francisca Candra Novitasari alias Siskaeee yang menjadi tersangka kasus film porno.
Timnas Amin meminta Kejari menghormati moratorium proses hukum terhadap kontestan Pemilu 2024 untuk kasus yang dilaporkan pada Oktober 2023-Februari 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved