Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bawaslu Batal Panggil Gibran Soal Bagi-bagi Susu Di CFD

Mohamad Farhan Zhuhri
28/12/2023 10:55
Bawaslu Batal Panggil Gibran Soal Bagi-bagi Susu Di CFD
Bawaslu batal memanggil cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka, terkait kejadian diduga melanggar kampanye di CFD.(MI/Ramdani)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) batal memanggil calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka, terkait kejadian diduga melanggar kampanye di Hari Bebas kendaraan bermotor (HBKB) di kawasan Thamrin Sudirman beberapa waktu lalu.

Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey mengatakan Pembatalan tersebut merupakan hasil rapat pleno. "(Keputusan) Hasil Rapat Pleno Bawaslu Jakpus. (Keterangan) dianggap sudah cukup," ujarnya melalui keterangan tertulis dikutip Kamis (28/12).

Menurutnya, pihaknya telah mendapatkan cukup bahan untuk dijadikan kajian untuk memutus dugaan pelanggaran tersebut. Salah satu bahan kajiannya ialah hasil pendalaman laporan yang dilakukan Bawaslu RI.

Baca juga: Gibran Banyak Langgar Aturan Debat, KPU Bakal Evaluasi

Selanjutnya, Bawaslu RI akan melakukan putusan terkait ada atau tidaknya pelanggaran atas kegiatan bagi susu putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut. Adapun putusan akan digelar pada Jumat (29/12) mendatang. "Kita lanjut pada putusan Bawaslu Jumat (29/12) nanti," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Calon Wakil Presiden nomor urut 2 dalam Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu dalam Car Free Day di Jakarta yang dilakukan pada Minggu (3/12)

Baca juga: Bawaslu akan Panggil Gibran Cs Buntut Bagi-bagi Susu Gratis di CFD

Kegiatan yang dilakukan Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut".

?Lalu Bawaslu Jakarta Pusat juga turut memanggil kader PAN yakni Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Sigit Purnomo atau Pasha Ungu. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya