Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos). Mereka akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Tim jaksa telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka IW (Ivo Wongkaren) selaku Dirut MEP, tersangka RR (Roni Ramdani) selaku Tim Penasihat PT PTP dan tersangka RC (Richard Cahyanto) selaku General Manager PT PTP,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 22 Desember 2023.
Penahanan ketiga orang itu kini menjadi kewenangan jaksa. Mereka bakal mendekam di balik jeruji besi lagi selama 20 hari, dimulai dari 20 Desember 2023.
Baca juga: Alasan Firli Bahuri Mundur, Mau Jadi Putih
Jaksa kini tinggal menyusun dakwaan ketiganya. Jika sudah rampung, bakal langsung diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Segera dilakukan pelimpahan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dalam waktu 14 hari kerja,” ujar Ali.
Baca juga: Firli Mundur, Minta Keluarganya Diizinkan Hidup sebagai Rakyat Jelata
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus penyaluran bansos beras untuk KPM pada PKH di Kemensos. Mereka yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero Muhammad Kuncoro Wibowo, eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto, dan mantan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan.
Lalu, Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.
Negara ditaksir merugi Rp127,5 miliar dalam perkara ini. Ivo, Roni, dan Richard diyakini mengantongi Rp18,8 miliar.
Dalam kasus ini, Ivo, Roni, dan Richard disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Kuncowo, Budi, dan April disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Z-9)
KPK menduga ada pendistribusian fiktif bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat pada program keluarga harapan di Kementerian Sosial.
Karena perbaikan DTKS, sebanyak Rp523 miliar duit bantuan sosial (bansos) bisa diselamatkan.
Terlapor orang yang melakukan pengunduran diri telah dilakukan oleh 1.663 penerima PKH dan 2.688 penerima Sembako hingga 21 Juni 2024.
Pemotonga bansos terdiri dari, bagi rumah yang rusak ringan,dipotong Rp500 ribu, rusak sedang Rp800 ribu, dan rusak berat Rp1,2 juta.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut sedang menyidik kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras untuk KPM PKH tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial.
MENTERI Sosial (Mensos), Tri Rismaharini memutasi staf Direktor Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Ditjen Linjamsos) ke luar daerah karena diduga terlibat kasus korupsi bansos beras.
Delapan bulan lalu, Titik Kartika sempat menjalani operasi untuk pengangkatan tumor di bagian kiri wajahnya di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Mereka dibekali dengan pelatihan literasi keuangan dasar, pengembangan usaha sederhana, serta pengelolaan penjualan online
Bantuan program atensi tersebut merupakan kolaborasi Kementerian Sosial dan PT Indofood.
Kondisi terkini di lokasi bencana, banjir berangsur surut walaupun masih terjadi hujan dengan intensitas ringan.
PEMERINTAH sangat serius mengatasi masalah kemiskinan dan ketimpangan sosial di tengah masyarakat.
Perbaikan berkala data penerima bantuan iuran dalam program JKN, dilakukan untuk memastikan bantuan pemerintah sampai ke sasaran yang tepat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved