Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
MANTAN Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selesai diperiksa sebagai saksi di sidang dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Ia mengaku sudah beberapa kali diperiksa.
"Saya sudah diperiksa, empat kali, dan saya terus sudah diborgol. Capai banget," kata Syahrul di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi Jalan Rasuna Said Kavling C-1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Desember 2023.
Syahrul enggan berbicara banyak saat dikonfirmasi pertanyaan lain oleh awak media. Ia langsung masuk ke mobil tahanan.
Baca juga: Besok, Firli Bahuri akan Kembali Diperiksa di Polda Metro Jaya
Selain Syahrul, pimpinan KPK juga diperiksa hari ini. Mereka yang sudah hadir yakni Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK masih memproses dugaan kasus tersebut dan sejumlah pihak telah diperiksa. Sementara itu, pada pemeriksaan hari ini, Firli telah dikonfirmasi tidak hadir.
Baca juga: 4 Pimpinan KPK Ikut Diperiksa di Sidang Lanjutan Etik Firli
"Kita tunggu saja ya, katanya sih tidak bisa hadir," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi Jalan Rasuna Said Kaveling C-1, Setiabudi, Jakarta Selatan. (Z-2)
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar Polda Jawa Tengah secara maraton dalam kasus pembunuhan anak kandung hasil hubungan dengan seorang wanita,
Truno mengatakan, istri eks Kapolres Ngada dan dua ahli itu hadir langsung di ruang sidang.
Fajar disidang etik dan dipidana buntut melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur serta mengonsumsi narkoba.
Kompolnas mendorong Polri untuk meneruskan ke proses pidana agar menjerat warga sipil yang juga terlibat dalam penyuapan ini.
Sanksi yang diberikan oleh Majelis KKEP telah disesuaikan dengan perbuatan masing-masing pelanggar.
Anam tak memerinci ke-21 saksi. Namun, dia menyebut dalam struktur cerita kasus ini tidak hanya melibatkan anggota kepolisian. Namun, juga warga sipil yang perannya lebih dominan.
KPK sudah berhasil membuat Hasto dinyatakan bersalah melakukan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Keberadaan dua instansi itu diharap bisa memaksimalkan fungsi transparansi, sampai akuntabilitas penyelenggaraan haji di Indonesia.
Permintaan keterangan ditujukan untuk membuat kasus ini semakin terang. KPK tengah berupaya menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.
Asep enggan memerinci pom bensin mana saja yang ditemukan selisih data. Menurut dia, selisih ini membuat negara merugi.
Tanak menegaskan status Hasto yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak luntur meski adanya pemberian amnesti.
AMNESTI yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto dinilai merupakan puncak gunung es masalah fundamental di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved