Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
PENGAJUAN praperadilan oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinilai harus ditolak. Hal ini penting supaya kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat Firli terbongkar secara utuh.
"Praperadilan Firli harus ditolak agar perkara dugaan pemerasan ini dapat dibuat terang di forum pengadilan nantinya," kata peneliti dari Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, saat dihubungi Minggu (19/12).
Herdiansyah mengatakan putusan penolakan praperadilan supaya substansi atau materi perkara Firli bisa diuji di pengadilan. Lewat pengadilan, kasus rasuah yang melibatkan Firli bisa diketahui secara jelas.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Yakin Praperadilan Firli bakal Ditolak
"Kalau sampai (praperadilan) dikabulkan, artinya publik tidak akan mungkin mengetahui kebenaran dugaan pemerasan terhadap SYL. Itu yang dikhawatirkan publik," ucap dia.
Ia menuturkan penyidik Polda Metro Jaya sejatinya sudah sesuai prosedur menangani perkara yang menjerat Firli. Sehingga, penetapan Firli sebagai tersangka sejatinya sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri ke Kejaksaan
"Saya pikir apa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, sudah on the track dengan prosedur yg diatur dalam KUHAP maupun dalam peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, sebagai pengaturan lebih lanjut prosedur penanganan perkara di internal. Jadi secara prosedur, mestinya sejalan dengan ketentuan yang ada," ujar Herdiansyah.
Firli menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap Syahrul. Dia belum ditahan meski sudah diperiksa dua kali sebagai tersangka.
Ia mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka itu. Salah satu gugatan berkaitan dengan pengujian barang bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka. (Z-10)
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
OC Kaligis mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel kliennya dijadikan tersangka oleh penyidik Dittipidter Bareskrim Polri atas pembuatan patok di lahan IUP miliknya.
Sahbirin juga sampai saat ini belum dipanggil KPK. Padahal, pihak berperkara lainnya dalam kasus dugaan suap tiga proyek di Kalsel sudah masuk tahap persidangan.
Boyamin mengatakan, gugatan itu dipisah menjadi dua perkara. Praperadilan ini dimaksudkan agar KPK mengusut tuntas kasus tersebut karena dinilai merugikan banyak pihak.
Menurutnya, pra peradilan bisa dilakukan untuk semua upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat.
KUASA Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menilai kebijakan impor raw sugar alias gula kristal mentah yang kala itu diterbitkan oleh Tom Lembong bukan sebuah masalah.
Immanuel Ebenezer menerima Rp3 miliar pada Desember 2024.
KPK ungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 Rp275 ribu fakta di lapangan bahwa para pekerja atau buruh harus bayar Rp6 juta. Wamenaker Noel sebagai tersangka dugaan pemerasan K3
OTT terhadap Noel terjadi pada Rabu (20/8) malam. Dia diduga terjerat kasus pemerasan.
KPK menyebut praktik pemerasan yang dilakukan Wamenaker Immanuel Ebenezer telah berlangsung lama dengan nilai yang cukup besar.
BUPATI Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, menanggapi tuduhan dugaan pemerasan terhadap dirinya yang dilaporkan pengusaha hewan di Kabupaten Tasikmalaya.
SEORANG pengusaha pengadaan hewan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mendatangi Satuan Reserse Polres Tasikmalaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved