Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAJUAN praperadilan oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinilai harus ditolak. Hal ini penting supaya kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat Firli terbongkar secara utuh.
"Praperadilan Firli harus ditolak agar perkara dugaan pemerasan ini dapat dibuat terang di forum pengadilan nantinya," kata peneliti dari Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, saat dihubungi Minggu (19/12).
Herdiansyah mengatakan putusan penolakan praperadilan supaya substansi atau materi perkara Firli bisa diuji di pengadilan. Lewat pengadilan, kasus rasuah yang melibatkan Firli bisa diketahui secara jelas.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Yakin Praperadilan Firli bakal Ditolak
"Kalau sampai (praperadilan) dikabulkan, artinya publik tidak akan mungkin mengetahui kebenaran dugaan pemerasan terhadap SYL. Itu yang dikhawatirkan publik," ucap dia.
Ia menuturkan penyidik Polda Metro Jaya sejatinya sudah sesuai prosedur menangani perkara yang menjerat Firli. Sehingga, penetapan Firli sebagai tersangka sejatinya sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri ke Kejaksaan
"Saya pikir apa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, sudah on the track dengan prosedur yg diatur dalam KUHAP maupun dalam peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, sebagai pengaturan lebih lanjut prosedur penanganan perkara di internal. Jadi secara prosedur, mestinya sejalan dengan ketentuan yang ada," ujar Herdiansyah.
Firli menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap Syahrul. Dia belum ditahan meski sudah diperiksa dua kali sebagai tersangka.
Ia mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka itu. Salah satu gugatan berkaitan dengan pengujian barang bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka. (Z-10)
Penetapan status tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kini memasuki babak pengujian hukum.
Jika selama ini praperadilan identik dengan pengujian sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, kini ruang lingkupnya menjangkau efektivitas penanganan laporan masyarakat.
DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bandung memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada Wakil Wali Kota Bandung Erwin yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Asep mengatakan, proses ekstradisi Tannos di Singapura tetap berjalan. KPK menghormati gugatan Tannos yang kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang dengan termohon Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, itu masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Budi mengatakan KPK meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan tersebut.
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi penangkapan Bupati Pati Sudewo (SDW). Bupati Pati Sudewo itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mencari Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, yang kabur saat OTT. K
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved