Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Eksekutif Indonesia (BEM) Universitas Indonesia Melki Sedek Huang heran dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan kebebasan berpendapat bisa dilakukan tanpa ancaman dan pembatasan.
Melky bahkan menegaskan pernyataan itu salah besar sebab pada kenyataannya banyak kejadian yang berujung pada intimidasi dan berakhir di penjara. Intimidasi tersebut pernah dirasakan Melky yang mengkritisi pemerintah beberapa waktu lalu
"Jokowi salah besar. Kalau kebebasan berpendapat itu diukur seberapa bebas mengkritik dia itu salah besar. Seharusnya yang diukur itu seberapa bebas kita setelah menyatakan pendapat, mengkritik dia," ungkapnya pada Jumat (15/12)
Jokowi harusnya membuka mata bahwa publik mengetahui dan bisa mengukur jaminan kebebasan berpendapat pada era pemerintahannya.
"Apa kabar kasus Fatia dan Haris? Apanya yang baik-baik saja kalau malah dilaporkan atau ibunya diancam dihubungi oleh orang yang tidak dikenal. Apanya yang masih bebas, masa yang mengkritik presiden itu malah diaporkan. Artinya presiden tidak membangun infrastruktur dan lingkungan yang aman untuk mengkritisi dan berpendapat," tukasnya. (Sru/Z-7)
Koalisi juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan penyelidikan secara serius. Menurut Isnur, hal itu penting untuk menjaga kredibilitas lembaga kepolisian.
RANCANGAN Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapat kritik tajam.
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak meminta dibuktikan apabila ada prajurit melakukan dugaan intimidasi terhadap penulis kolom opini Detik.com.
Kristomei juga menegaskan bahwa segenap framing dan narasi sesat yang dibuat tanpa dilengkapi data/fakta kredibel, tendensius, dan tidak objektif yang bertebaran di ruang publik.
Perlu dibuktikan apakah teror tersebut benar terjadi sehingga menghindari saling tuduh dan saling curiga.
Ini menunjukkan ruang berekspresi di Indonesia semakin menyempit dan menandakan masalah dalam demokrasi
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan KUHP dan KUHAP baru justru melindungi pengkritik pemerintah dari kriminalisasi, termasuk komika Pandji Pragiwaksono.
KEBEBASAN berpendapat di media sosial menjadi salah satu wujud nyata demokrasi di era digital.
masyarakat sipil menilai pelemparan bom molotov ke rumah influencer DJ Donny, sebagai ancaman nyata terhadap kebebasan berpendapat dan kemunduran demokrasi
Perubahan pola komunikasi di era internet memunculkan kembali diskusi mengenai batas dan praktik kebebasan berpendapat.
FRAKSI Partai NasDem DPR RI menegaskan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto dalam mengusut tuntas dugaan makar yang mencuat di balik gelombang demonstrasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved