Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Papua mencatat sejumlah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Bumi Cenderawasih yang dilakukan oleh pemerintah dan aparat Polri. Pertama, terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus).
Direktur LBH Papua Emanuel Gobay mengatakan ada banyak turunan dalam kebijakan itu. Salah satunya soal daerah otonomi baru (DOB) yang dinilai dibentuk sesuai keinginan pemerintah.
"Sekalipun banyak kebijakan yang dibuat, tapi kemudian hanya memuatkan praktek militerisme yang tujuannya untuk merumuskam kepentingan ekonomi politik yang dicanangkan pemerintah baik nasional maupun di luar, yang pada prakteknya memarginalkan orang Papua dari wilayah adatnya dan hanya melahirkan lahan baru terjadi praktek pelanggaran HAM di daerah otonomi baru," kata Emanuel dalam diskusi daring, Jumat, 8 Desember 2023.
Baca juga : TPN Ganjar-Mahfud Pastikan Hukum Berkeadilan Jamin Penegakan HAM
Selanjutnya, Emanuel mengaku juga mencatat kasus pelanggaran HAM selama 2023 dalam konteks kebebasan berkumpul dan berserikat serta berkespresi. Menurut dia, mayoritas pada prakteknya mengalami pembungkaman ruang demokrasi baik di Papua, Jayapura maupun Sorong, hingga Merauke pada November 2023.
"Dalam analisa pola dan aktor, kami melihat dalam kebebasan berkumpul dan berekspresi aktor yang menghambat adalah oknum polisi dengan menggunakan politik, mengartikan pemberitahuan menjadi izin. Sehingga, kemudian itu dimainkan oleh mereka dan berdampak kepada dibungkamnya demokrasi dengan alasan tidak ada izin," ungkap Emanuel.
Lalu, ada pula kasus pelanggaran HAM dalam konteks perempuan dan anak. Emanuel mengatakan terjadi peningkatan praktek kekerasan terhadap perempuan, bukan hanya di wilayah domestik maupun juga wilayah publik serta di wilayah konflik bersenjata.
Baca juga : Pembela HAM: Jokowi tak Sadar Pelanggaran HAM di Papua Jadi Isu Internasional
"Yang dilupakan pemerintah dan tidak ada perlindungan khusus bagi perempuan dan anak di wilayah konflik yang hri ini tinggal di kamp-kamp pengungsian," ujar Emanuel.
Terlebih, Emanuel menyebut Komisi Nasional (Komnas) Anak dan Komnas Perempuan tidak serius melakukan perlindungan. Alhasil, dua perempuan pengungsi di Yahukimo menjalani kekerasan seksual dan pembunuhan saat kembali ke kebun dari pengungsian untuk mengambil makanan.
Emanuel menegaskan kasus pembunuhan dan kekerasan seksual itu tidak ditangani hingga tuntas oleh Polsek, Polsek Kabupaten Yahukimo, termasuk Polda Papua. Begitu pula Komnas Perempuan dan Komnas HAM yang disebut belum ada sikap apapun terkait kasus ini.
Baca juga : Jangan Perluas Jabatan Sipil untuk TNI-Polri
"Tapi ini menjadi fakta baru ada kekerasan kepada perempuan di daerah konflik bersenjata yang dibiarkan begitu saja tanpa ada kepastian hukum bagi pelaku dan juga kepastian hak atas keadilan bagi kedua korban," ucapnya.
Kemudian, ada pula pelanggaran dalam konteks buruh. Emanuel menyebut ada 8.300 buruh PT Freeport yang melakukan mogok kerja dari 2017 sampai saat ini. Namun, belum ada jawaban apapun dari pemerintah maupun PT Freeport.
Tak kalang pelik adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan-perusahaan sawit. Bahkan, kata Emanuel, manajemen perusahaan sawit tersebut bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengkriminalisasi yang berujung PHK sepihak.
Baca juga : Catahu Komnas Perempuan Catat 289.111 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan pada 2023
"Selain itu, kami juga temukan fakta buruh bekerja dengan alat pelindung diri (APD) yang kurang. Sehingga mengalami kecelakaan kerja sebagaimana yang dialami salah satu perempuan yang menjadi buruh sawit di patok ular dan meninggal di salah satu perusahaan sawit yang ada di tanah Papua," beber dia.
Terakhir, kasus pelanggaran HAM perampasan tanah. Emanuel mengatakan pihaknya menemukan banyak izin yang diberikan tanpa melibatkan masyarakat adat.
Sehingga, kata Emanuel, berdampak pada praktik perampasan tanah secara sistematik dan struktural, yang dilakukan oleh pemerintah bekerja sama dengan pihak yang akan mengggunakan tanah itu," tutur Emanuel. (MGN/Z-4)
KemenHAM RI memastikan lima Program Prioritas Presiden Prabowo sebagai bentuk pemenuhan hak dasar warga negara.
KETUA Umum Dewan Pimpinan Pusat Ahlulbait Indonesia Zahir Yahya mengatakan dukungan untuk Palestina merupakan amanat moral dan spiritual bersama.
Pengaturan penyelidikan dalam RUU KUHAP nyaris menyerupai upaya paksa dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
PKS: RUU KUHAP Diarahkan pada Penguatan Nilai HAM
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
Ketika masyarakat adat ditinggalkan dan tidak diakui, demokrasi akan menurun
TNI mengerahkan sejumlah Helikopter Caracal untuk menjemput mereka beserta orang tuanya yang tinggal di pelosok, pedalaman hutan dan pegunungan yang sulit dijangkau.
Dengan meningkatnya kapasitas penyaluran kredit yang terjamin, peluang ekonomi masyarakat Papua pun terbuka lebih luas.
Selain MBG, Pemprov Papua Tengah juga mengimplementasikan pemberian Makanan Tambahan dan BLT untuk balita, Cek Kesehatan Gratis, pembentukan 1.045 koperasi desa.
KETUA Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempur Papua, Panji Agung Mangkunegoro menuding aparat kepolisian melakukan penganiayaan terhadap dirinya saat aksi di Bandara Sentani, Papua
Para peserta merupakan mahasiswa baru yang diterima melalui jalur kerja sama antara Dinas Pendidikan Kabupaten Mappi, Papua Selatan dan UNJ.
MEDIA digital, terkhusus platform Twitter atau X, telah menjadi arena utama pertarungan wacana politik mengenai Papua dalam dua pemilu terakhir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved