Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Musyawarah (Bamus) Betawi Riano P. Ahmad berencana mengirim surat resmi ke Badan Legislasi DPR RI untuk meminta pertemuan khusus. Ia ingin menyampaikan aspirasi agar dihapusnya pasal dalam rancangan revisi Undang-undang No 29 tahun 2007 tentang DKI Jakarta yang menyebutkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk presiden.
"Tentunya kami akan sampaikan usulan ini secara resmi. Kami akan mengirimkan surat kepada Baleg DPR RI," ungkap Riano saat dihubungi, Kamis (7/12).
Ia pun berharap Baleg DPR RI mau menerima aspirasinya. Ditambah lagi, sudah ada tiga fraksi yang menolak tegas pasal tersebut yakni Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKS, dan juga Fraksi PKB.
Baca juga: Mendagri : Pemerintah Ingin Gubernur DKI Tetap Dipilih, Bukan Ditunjuk Presiden
"Sudah ada tiga setahu saya yang menentang RUU tersebut khususnya di pasal yang menyebut pengangkatan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden," jelasnya.
Menurut dia, lebih baik pasal itu diubah menjadi gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih rakyat secara demokrasi sesuai mekanisme pemilu. Ia pun berharap perubahannya dapat dilakukan sebelum RUU itu disahkan. Sehingga, masyarakat tidak perlu mengambil langkah 'judicial review' ke Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Partai NasDem: Gubernur DKI Jakarta Ditunjuk Presiden Kematian Demokrasi
Menurut dia, jika gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih oleh presiden hanya akan mengkebiri hak politik warga Jakarta dan bertentangan dengan demokrasi yang sudah dibangun oleh Indonesia sejak era reformasi.
Ia mencontohkan saat ini demokrasi di Jakarta sudah sangat baik dan dinamis melalui ketua RT, RW, bahkan LMK yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan langsung. Karena itu, ia menilai ada kemunduran demokrasi bila untuk level pimpinan yang paling tinggi di sebuah provinsi justru dipilih oleh presiden.
"Di RW yang cakupannya lokal hanya mngurusi beberapa warga saja sudah dilakukan pemilihan demokrasi. Loh kok sekarang kepala daerahnya mau ditunjuk. Saya sangat menyayangkan hal itu. Semoga usulan mengenai ditunjuk kepala daerah ini bisa dihapus atau di-drop dan dikembalikan seperti semula kepala daerah bisa dipilih secara pemilu," kata Riano. (Z-10)
Presiden Prabowo Subianto dan Raja Charles III menunjukkan sisi hangat diplomasi internasional saat berdiskusi soal konservasi lingkungan sambil menikmati secangkir teh hangat
Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan kehutanan dan non-kehutanan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat terkait pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pengelolaan kawasan hutan dan sumber daya alam (SDA)
Presiden Prabowo Subianto mengungkap upaya penyuapan terhadap dirinya dan menolak melihat daftar perusahaan pelanggar hukum demi menghindari konflik kepentingan.
Presiden Prabowo Subianto memberikan hormat militer kepada ribuan petani di Karawang sebagai apresiasi tertinggi atas keberhasilan swasembada beras 2025.
Presiden Prabowo Subianto berseloroh bahwa koalisi partainya harus mengawasi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved