Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KETUA Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Bidang Hubungan Legislatif Atang Irawan menilai penjukan Gubernur DKI Jakarta langsung oleh presiden tanda mematikan demokrasi. Hal ini merespons draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD.
"Karena akan semakin berbahaya dapat mematikan demokrasi secara perlahan 'Euthanasia Demokrasi' dan ini lebih sadis dari sentralisasi yang pernah dialami di republik ini," kata Atang melalui keterangan tertulis, Kamis (7/12).
Atang mewanti-wanti perlahan demokrasi tergerus oleh kesesatan pikir dalam mengelola negara. Ia mengutip Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengenai kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
Baca juga: Nasdem Tolak Usulan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, maka mengobrak-abrik konstitusi berarti mengukuhkan otoritarianisme dan menodai hak konstitusional rakyat, bahkan inilah bentuk sadis dari intolerable justice maha dahsyat karena memenggal hak konstitusional rakyat untuk memilih pimpinannya dengan melompati konstitusi," ujar Atang.
Menurut atang, jika Gubernur DKI tidak dipilih secara demokratis, maka dipastikan menabrak Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Aturan itu secara tegas menyatakan Gubernur dipilih secara demokratis.
Baca juga: Gubernur Jakarta Ditunjuk oleh Presiden adalah Kemunduran Demokrasi
Atang memandang seharusnya ketika DKI sudah tidak lagi sebagai ibukota negara berstatus kedudukan sama dengan provinsi lainnya. Jika gubernur DKI ditunjuk, diangkat oleh presiden, maka tidak menutup kemungkinan provinsi lain akan mengikuti.
Lebih bahaya lagi, lanjut Atang, DPRD diletakan sebagai organ kamuflase yang tidak memiliki wewenang dalam penunjukan dan pengangkatan gubernur Jakarta. Karena tidak diberi wewenang hanya tugas dalam mengusulkan atau memberikan pendapat, itupun hanya menjadi bahan perhatian presiden.
“Padahal makna mengusulkan dan memberikan pendapat tentunya tidak mengikat dan tidak berimplikasi secara yuridis jika presiden tidak memperhatikan usul dan pendapat DPRD dalam rangka menunjuk Gubernur DKI,” kata Atang.
RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut.
"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU DKJ.
Pada ayat 3 disebutkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Kemudian, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sementara itu, RUU DKJ yang berisi 12 bab dan 72 pasal telah disahkan menjadi usulan DPR. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024. (Z-3)
Sebelumnya, terdapat empat pasal tambahan pada revisi UU DKJ yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam perubahan beleid tersebut.
Adies mengatakan bahwa perubahan UU DKJ dimaksudkan untuk mencegah adanya kecacatan hukum. Hal ini mengingat masih adanya penyebutan DKI Jakarta bukan DKJ.
Al Muzzamil Yusuf mempertanyakan soal aturan Pilkada Jakarta jika penamaannya berubah dari DKI menjadi DKJ.
ANGGOTA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Guspardi Gaus membantah adanya jalur khusus untuk menggolkan rancangan undang-undang hingga ke paripurna. Menurutnya DPR tetap on the track
Ketua Komisi B DPRD Jakarta, Ismail, memberikan dorongan kuat terhadap peningkatan penggunaan transportasi massal di Jakarta
Pembatasan kendaraan pirbadi dinilai belum cukup mengatasi masalah kemacetan di Jakarta. Diperlukan langkah-langkah progresif lainnya.
PEMERINTAH akan mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Presiden Prabowo menandatangani Deklarasi Kuala Lumpur tentang ASEAN 2045: Masa Depan Kita yang Bersama (Kuala Lumpur Declaration on ASEAN 2045: Our Shared Future).
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan hak-hak konsumen yang notabene adalah seluruh rakyat Indonesia melalui pendekatan yang lebih terpusat.
PARA pemimpin Eropa mengirim pesan solidaritas kepada Ukraina. Hal itu merespons hasil pertemuan Trump dan Zelensky.
JURU bicara Kementerian Luar Negeri Ukraina Georgiy Tykhyi menegaskan negaranta tidak mau tersandera utang oleh Amerika Serikat (AS).
WARGA korban lumpur Lapindo, Jawa Timur, di dalam peta area terdampak menagih janji Presiden Jokowi yang pernah berkampanye akan menyelesaikan proses ganti rugi warga secepatnya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved