Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISARIS PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (6/12). Kakak dari ketua umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo itu dipanggil untuk mendalami kasus dugaan korupsi penyaluran beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020 sampai 2021.
"Sejauh ini yang bersangkutan tidak hadir," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Firki di Hotel Novus Jiva, Anyer, Kamis, 7 Desember 2023.
Bambang bakal dipanggil ulang, tapi waktu pastinya belum dibeberkan KPK saat ini.
Baca juga: Kemensos Jamin Bansos tidak Pengaruhi Kampanye Politik
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus penyaluran bansos beras untuk KPM pada PKH di Kemensos. Mereka yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero Muhammad Kuncoro Wibowo, eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto, dan mantan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan.
Lalu, Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.
Baca juga: KPK Diminta Terbuka Terkait Pengembangan Kasus Dugaan Suap Jalur Kereta
Negara ditaksir merugi Rp127,5 miliar dalam perkara ini. Ivo, Roni, dan Richard diyakini mengantongi Rp18,8 miliar.
Dalam kasus ini, Ivo, Roni, dan Richard disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Kuncowo, Budi, dan April disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
Mensos Saifullah Yusuf ungkap 600 ribu penerima bansos gunakan dana untuk judi online. Kabupaten Bogor tercatat tertinggi dengan lebih dari 6.000 KPM.
Kemensos memberi peluang baru bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya dicoret dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) akibat terlibat judi online
MENTERI Sosial, Saifullah Yusuf menuturkan Kementerian Sosial sudah melakukan ground check terhadap 12 juta keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos).
Masyarakat yang menerima tersebut berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang setiap bulannya diperbaharui.
Gagal salur ini disebabkan oleh banyak hal. Di antaranya adanya perubahan nama atau ada ketidakcocokan administrasi.
KEPALA Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengungkapkan bahwa pemerintah akan menyalurkan stimulus bantuan pangan pada akhir Juni sampai dengan awal Juli mendatang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved