Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Diminta Terbuka Terkait Pengembangan Kasus Dugaan Suap Jalur Kereta

Candra Yuri Nuralam
07/12/2023 07:05
KPK Diminta Terbuka Terkait Pengembangan Kasus Dugaan Suap Jalur Kereta
Terdakwa Direktur Prasarana Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementrian Perhubungan (nonaktif) Harno Trimadi.(MI/Moh Irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta terbuka dalam pengusutan dugaan suap pembangunan jalur kereta pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Di mana Lembaga Antirasuah sudah menetapkan tersangka baru.

"Supaya tidak ada keraguan pada publik," kata Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis (7/12).

KPK telah menetapkan pengusaha Muhammad Suryo sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, ada perbedaan pendapat atas pengumuman status hukum itu ke publik dari para pimpinan Lembaga Antirasuah.

Baca juga: Suap Jalur Kereta, KPK Diminta Usut Oknum Terkait

Perbedaan pendapat ini yang dinilai harus diluruskan. Tujuannya, kata Fickar, untuk mencegah tudingan pimpinan KPK terpecah dalam penanganan perkara tersebut.

"Artinya, tidak ada dualisme di KPK, kan kalaupun KPK komisionernya terdiri dari lima sifatnya kolektif kolegial. Harus jelas diumumkan kepada masyarakat, M Suryo ini sudah tersangka apa belum," ujar Fickar.

Baca juga: KPK Tahan Pihak Swasta Pemberi Suap di Kasus Jalur Kereta 

Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap dalam pembangunan jalur kereta pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Penetapan tersangka berdasarkan hasil pengembangan kasus.

"Benar (ditetapkan tersangka baru)," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Senin, 27 November 2023.

Pengembangan ini merupakan tindak lanjut dari fakta persidangan dalam kasus ini. Setelah bukti dinilai cukup, Muhammad Suryo dijadikan tersangka. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya