Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi, Senin (13/11). Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa jalur kereta di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.
"Tim penyidik menahan tersangka ZF (Zulfikar Fahmi) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 13 November 2023 sampai dengan 2 Desember 2023," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/11).
Ghufron mengatakan Zulfikar akan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama upaya paksa itu dilakukan. Pemenjaraan untuk dia bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik nantinya.
Baca juga : Pakar Hukum Minta Adelin Lis Berikan Novum Baru
Dalam kasus itu, Zulfikar diduga mendekati pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat agar perusahaannya mendapatkan proyek. Kongkalikong itu membuat PT Putra Kharisma Sejahtera mengerjakan peningkatan jalur kereta api lembangan Cianjur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024.
Nilai paket itu yakni Rp41,1 miliar. Syntho juga diduga mengondisikan pemenang lelang sesuai dengan kemauannya.
Baca juga : Firli Bahuri Seolah Kebal Hukum
Zulfikar diduga memberikan Rp935 juta bersama Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika dalam perkara ini. Uang itu diberikan ke Syntho dengan metode transfer.
Dalam kasus tersebut, Zulfikar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (MGN/Z-5)
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
PROSES pemeriksaan terhadap Bupati Pati setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan lokasinya ke Polres Kudus.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara.
Tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua pejabat aktif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD bukanlah solusi untuk menekan ongkos politik. Menurutnya, mekanisme tersebut justru berpotensi memperparah praktik suap.
Asep mengatakan, uang itu diterima Ade Kuswara sepanjang 2025. KPK menyebut dana itu diberikan sejumlah pihak yang belum bisa dirinci nama-namanya.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kini semakin sulit disusupi praktik suap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved