Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut belum merespons pemanggilan dari Polda Metro Jaya. Firli akan diperiksa terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa, (14/11).
Peneliti pusat studi anti korupsi (Saksi) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, menyebut sikap Firli seperti dagelan.
Hal itu lantaran Firli seakan mendikte dan mengatur-atur Dewas KPK. Seolah-olah, kata pria yang akrab disapa Castro itu, Dewas tidak ada harganya sama sekali.
Baca juga : Dewas Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Firli Bahuri Pekan Depan
“Ini jelas tidak sehat, pertanda dominasi Firli terhadap Dewas begitu kuat. Setali tiga uang, Firli juga dgn mudahnya mengabaikan panggilan kepolisian,” tegas Castro kepada Media Indonesia, Senin (13/11).
Baca juga : Kapolda Metro: Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL Segera Ditetapkan
Castro menerangkan setidaknya ada dua variabel yang membuat sikap Firli abai.
Yang pertama, Firli sebagai ketua KPK belum diletakkan. Relasi kuasa ini yang menyebabkan Firli merasa punya posisi tawar.
“Kedua, saya menduga Firli dilindungi oleh kekuasaan. Faktanya, rezim Jokowi sampai detik ini tidak pernah bersikap terhadap Firli dan KPK,” tutur Castro.
Castro menegaskan sikap Firli yang abai jadi bukti konkret dominasinya terhadap Dewas maupun di kepolisian.
“Persis. Firli ini ibarat membangun dinasti dalam tubuh KPK. Kendali seolah ada di tangan dia. Parah,” tandasnya. (Z-8)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
KPK mengungkapkan alasan pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, Jawa Tengah, bukan di Pati. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya praktik jual beli jabatan yang diduga melibatkan Sudewo, tidak hanya terbatas pada pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 juta dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Maidi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Maidi menerima dan menikmati uang hasil pemerasan serta gratifikasi dengan total mencapai Rp2,25 miliar sejak menjabat sebagai Wali Kota Madiun.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
KPK mengungkapkan alasan pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, Jawa Tengah, bukan di Pati. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya praktik jual beli jabatan yang diduga melibatkan Sudewo, tidak hanya terbatas pada pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 juta dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Maidi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Maidi menerima dan menikmati uang hasil pemerasan serta gratifikasi dengan total mencapai Rp2,25 miliar sejak menjabat sebagai Wali Kota Madiun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved