Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Suap Jalur Kereta, KPK Diminta Usut Oknum Terkait

Candra Yuri Nuralam
15/11/2023 12:55
Suap Jalur Kereta, KPK Diminta Usut Oknum Terkait
Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengungkap dan menindak tegas oknum KPK yang menawarkan untuk menghentikan pengusutan kasus suap jalur kereta.

"KPK harus segera menindak tegas oknum yang dimaksud. Bahkan wajib menjadi prioritas penting," ujar Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri, dalam keterangan tertulis, Rabu (15/11).

Menurut dia, pengusutan tuntas wajib dilakukan karena mengarah pada perintangan penyelidikan. Terlebih, ada tawaran penghentian pengusutan kasus. "Apalagi ini isunya pengamanan kasus dan kemungkinannya pasti ada operator yang bertugas secara teknis, baik dari dalam maupun di luar lembaga anti rasuah ini," kata dia.

Baca juga: KPK Tahan Pihak Swasta Pemberi Suap di Kasus Jalur Kereta 

KPK terus mengusut kasus ini, teranyar Korps Antirasuah menahan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi. Zulfikar merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa jalur kereta di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.

"Tim penyidik menahan tersangka ZF (Zulfikar Fahmi) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 13 November 2023 sampai dengan 2 Desember 2023," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 13 November 2023.

Baca juga: Tidak Disebut Dalam Dakwaan, KPK Buka Peluang Hadirkan Menhub dalam Persidangan Jalur Kereta

Dalam kasus ini Zulfikar diduga mendekati pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat agar perusahaannya mendapatkan proyek. Kongkalikong itu membuat PT Putra Kharisma Sejahtera mengerjakan peningkatan jalur kereta api lembangan Cianjur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024.

Nilai paket itu yakni Rp41,1 miliar. Syntho juga diduga mengondisikan pemenang lelang sesuai dengan kemauannya. Zulfikar diduga memberikan Rp935 juta bersama Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika dalam perkara ini. Uang itu dikasih ke Syntho dengan metode transfer.

Dalam kasus ini, Zulfikar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya