Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Jenis-jenis Pelanggaran Pimpinan KPK ke Polisi

Ficky Ramadhan
30/11/2023 20:49
Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Jenis-jenis Pelanggaran Pimpinan KPK ke Polisi
Saut Situmorang telah rampung dalam pemeriksaannya sebagai saksi di Bareskrim Polri(MI / Usman Iskandar)

MANTAN Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang telah rampung dalam pemeriksaannya sebagai saksi di Bareskrim Polri. Saut diperiksa terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Limpo (SYL) yang menjerat Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka.

Saut mengatakan bahwa dirinya dicecar sekitar lima pertanyaan oleh para penyidik. Pertanyaan itu diantaranya terkait dengan prinsip-prinsip KPK dikaitkan dengan pelanggaran yang dilakukan Firli Bahuri.

"Hari ini ada beberapa poin lah hampir lima. Di antaranya yang terkait langsung dengan prinsip-prinsip KPK dikaitkan dengan pelanggaran yang dilakukan," kata Saut kepada Wartawan, Kamis (30/11).

Baca juga : Polisi Pastikan Firli Bahuri Hadir Dalam Pemeriksaan Sebagai Tersangka Besok

Ia menyebut, di KPK sendiri terdapat sembilan nilai prinsip, seperti jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil. Hal itu nantinya yang akan dikaitkan dengan perilaku Firli Bahuri.

Baca juga : Saut Situmorang Sebut Firli Bahuri Pantas Dihukum Seumur Hidup

"Kalau umpamanya tidak melaporkan LHKPN, itu nilai mana yang dilanggar. Ada imajinasi seperti itu, digunakan saja lah," ujarnya.

Selain itu, Saut juga memberikan penjelasan soal tugas-tugas Dewas KPK dalam mengawasi terlaksananya nilai prinsip KPK tersebut.

"Kemudian dikaitkan dengan Dewas. Kaitannya dengan Dewas itu kan dia sensornya integeritas, sinergi, kepemimpinan, profesionalisme, keadilan, itu mana yang dilanggar dari perilaku yang bersangkutan," jelasnya.

"Kita tadi fokus kepada nilai-nilai yang dilanggar di KPK itu sendiri. Begitupun dengan Dewas yang tidak mengawasi nilai-nilai itu," imbuhnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli sendiri dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

"Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/11) dini hari.

Ade mengatakan, Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ujarnya. (Z_8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya