Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang telah rampung dalam pemeriksaannya sebagai saksi di Bareskrim Polri. Saut diperiksa terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Limpo (SYL) yang menjerat Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka.
Saut mengatakan bahwa dirinya dicecar sekitar lima pertanyaan oleh para penyidik. Pertanyaan itu diantaranya terkait dengan prinsip-prinsip KPK dikaitkan dengan pelanggaran yang dilakukan Firli Bahuri.
"Hari ini ada beberapa poin lah hampir lima. Di antaranya yang terkait langsung dengan prinsip-prinsip KPK dikaitkan dengan pelanggaran yang dilakukan," kata Saut kepada Wartawan, Kamis (30/11).
Baca juga : Polisi Pastikan Firli Bahuri Hadir Dalam Pemeriksaan Sebagai Tersangka Besok
Ia menyebut, di KPK sendiri terdapat sembilan nilai prinsip, seperti jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil. Hal itu nantinya yang akan dikaitkan dengan perilaku Firli Bahuri.
Baca juga : Saut Situmorang Sebut Firli Bahuri Pantas Dihukum Seumur Hidup
"Kalau umpamanya tidak melaporkan LHKPN, itu nilai mana yang dilanggar. Ada imajinasi seperti itu, digunakan saja lah," ujarnya.
Selain itu, Saut juga memberikan penjelasan soal tugas-tugas Dewas KPK dalam mengawasi terlaksananya nilai prinsip KPK tersebut.
"Kemudian dikaitkan dengan Dewas. Kaitannya dengan Dewas itu kan dia sensornya integeritas, sinergi, kepemimpinan, profesionalisme, keadilan, itu mana yang dilanggar dari perilaku yang bersangkutan," jelasnya.
"Kita tadi fokus kepada nilai-nilai yang dilanggar di KPK itu sendiri. Begitupun dengan Dewas yang tidak mengawasi nilai-nilai itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli sendiri dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
"Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/11) dini hari.
Ade mengatakan, Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ujarnya. (Z_8)
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
PROSES pemeriksaan terhadap Bupati Pati setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan lokasinya ke Polres Kudus.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
Pengadilan tinggi turut mengubah uang pengganti yang dibebankan kepada SYL, yakni menjadi Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat.
Bantahan SYL dalam nota pembelaanya soal fee 20% dinilai masuk akal
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan memberikan perlindungan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan, tidak hadir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Usai diperiksa KPK, Arief mengaku, dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik dari KPK terkait kasus korupsi yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjamin KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan Kepala Badan Pangan Nasional atau Bapanas, Arief Prasetyo Adi, berikutnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved