Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Polisi Pastikan Firli Bahuri Hadir Dalam Pemeriksaan Sebagai Tersangka Besok

Ficky Ramadhan
30/11/2023 20:34
Polisi Pastikan Firli Bahuri Hadir Dalam Pemeriksaan Sebagai Tersangka Besok
Esok, polisi akan periksa Firli sebagai tersangka(MI / Susanto)

KEPOLISIAN memastikan akan segera memeriksa ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal tersebut sudah dikonfirmasi dari pihak kuasa hukum Firli Bahuri yang memberikan informasi kehadiran Firli tersebut.

"Dari penasehat hukumnya mengkonfirmasi untuk FB akan hadir," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (30/11).

Baca juga : Belum Diberhentikan KPK, Firli Masih Terima Gaji

Ade mengatakan, dari pihak kuasa hukum Firli menyebut bahwa Firli akan hadir di Bareskrim Polri pada pukul 09.00 WIB pagi.

Baca juga : Saut Situmorang Sebut Firli Bahuri Pantas Dihukum Seumur Hidup

"Jam 09.00 WIB besok pagi di Dittipidkor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Mentan SYL. 

Firli sendiri dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

"Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/11) dini hari.

Ade mengatakan, Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ujarnya. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya