Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Polisi Periksa 30 Saksi Terkait Kasus Pemerasan SYL Pada Hari Ini

Ficky Ramadhan
29/11/2023 18:01
Polisi Periksa 30 Saksi Terkait Kasus Pemerasan SYL Pada Hari Ini
Tersangka dugaan pemerasan Firli Bahuri(MI / M Irfan)

POLISI tengah memeriksa para saksi setelah ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Diketahui, terdapat 30 saksi yang sedang diperiksa pada hari ini.

"Ada beberapa saksi. Baik yang diperiksa di Bareskrim maupun di Polda Metro Jaya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (29/11).

Ade mengatakan 19 saksi diperiksa di Bareskrim Polri, termasuk SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta. Sementara itu, 11 saksi lainnya diperiksa di ruang Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca juga : SYL Datangi Bareskrim untuk Lengkapi Berkas Perkara Firli

"(Sebanyak) 19 orang saksi dimintai keterangan di ruang riksa Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan 11 orang saksi dimintai keterangan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri," ujarnya.

Baca juga : Nawawi Sempat Komplain Saat Firli Bahuri Ikut Rapat Ekspose

Kendati demikian, Ade enggan merincikan siapa saja saksi lainnya yang sedang diperiksa, baik di Polda Metro Jaya maupun Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli sendiri dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

"Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/11) dini hari.

Ade mengatakan, Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ujarnya. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya