Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBOCORAN data yang kembali terjadi membuat kesal DPR. Kebocoran yang menggunakan akun anonim Jimbo tersebut terjadi pada data pendaftaran pemilih (voter registration database) yang telah ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (electoral rolls) pada Juli 2023 lalu oleh KPU.
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari dalam rapat bersama Menkominfo Budi Arie Setiadi, Rabu (29/11) menegaskan meminta pertanggungjawaban pemerintah khususnya KPU atas kejadian itu. Berdasarkan UU PDP telah diamanatkan pengelola data harus menjamin keamanan data yang dimiliki dan dikelola.
"PDP itu amanatnya kita tidak mau tahu itu dicolong oleh siapa, itu bagian berikutnya, bahwa sampai ini kecolongan harus tanggung jawab KPU. Jadi dalam hal ini yang salah adalah KPU, langsung kita bisa mengatakan yang salah KPU sebagai pengelola data pemilu kalau mengikuti UU PDP. Jadi bahwa kemudian harus cari siapa yang nyolong, itu ya, tapi bahwa pengelola data bertanggung jawab menjamin keamanan," tegasnya.
Baca juga : Anggota DPR Berharap Penanganan Kebocoran Data KPU Lebih Baik
Dia juga meminta seharusnya Menkominfo menjelaskan terlebih dahulu telah terjadi pencurian data dan pemerintah kecolongan sehingga perlu informasi tentang langkah apa saja yang dilakukan. Selain itu pemerintah juga harus membuka informasi yang beredar di masyarakat yang mengatakan data itu dalam bentuk format yang dimiliki KPU.
"Mestinya harus declare kalau ada kecolongan. Dan ketika kecolongan langkah yang dilakukan apa saja," ungkapnya.
Sikap kesal juga disampaikan anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar Christina Aryani yang menilai kebocoran ini pertanda buruknya sistem penjagaan data yang dimiliki KPU.
Baca juga : DPR Minta Sistem Pengamanan Data KPU Diperkuat
"Jadi data yang beredar ini penelusuran awal itu data apa? Bapak sudah bisa identifikasi kalau sistem KPU tidak bagus?" tambahnya.
Dalam kesempatan itu Menkominfo Budi Arie Setiadi menerangkan dia tidak mau menyalahkan salah satu pihak khususnya KPU. Pelaku pencurian ini pun disebut sedang diidentifikasi oleh aparat penegak hukum.
"Dalam forum ini kita tidak mau menyalahkan, sehingga kita sama jaga. Yang pasti bahwa pelakunya memang sedang diidentifikasi oleh aparat penegak hukum dan ini juga peringatan buat KPU untuk jaga sistemnya lebih baik," terangnya.
Baca juga : Dukungan Hak Angket Diyakini Bertambah
Sedangkan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menuturkan sejak diketahui kejadian tersebut pihaknya langsung meminta penjelasan kepada KPU. Langkah ini telah sesuai dengan undang-undang yang memberikan jangka waktu tiga hari kepada KPU.
"Per tadi malam semenjak kami mendengar itu ada di sosial media, kami langsung sesuai SOP dan amanat UU kami meminta klarifikasi sudah mengirimkan surat lewat email kepada KPU dan mereka diberikan waktu tiga hari untuk merespon. Nah ini kita tunggu, sambil melakukan penelusuran awal, mengumpulkan data-data yang ada di publik," tuturnya.
Sesuai dengan aturan UU pasal 39 pengendali data wajib menjaga data yang dalam pengelolaannya. Pengumpulan data secara tidak sah dikenakan pidana serta penggunaan data pribadi secara melawan hukum pun masuk ranah pidana.
"Karena amanat UU ini, kami sudah bersurat dan menunggu sambil mengumpulkan data lebih dalam lagi, menunggu klarifikasi dari KPU," tukasnya. (Sru/Z-7)
Siapa Sudewo? Simak profil Bupati Pati yang dilantik pada 2025, lengkap dengan biodata, karier politik, dan perjalanan menuju kursi kepala daerah.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Ahmad Safei meminta Kementerian Perhubungan bersama Basarnas, TNI, dan Polri untuk segera melakukan pencarian korban hilangnya pesawat ATR 42-500
Wakil Ketua Komisi V DPR RI mendesak Kemenhub melakukan audit soal insiden hilangnya kontak pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dengan registrasi PK-THT di wilayah Maros
Pesawat tersebut dilaporkan hilang kontak pada Sabtu (17/1) sekitar pukul 13.17 WITA, dan hingga kini proses pencarian serta verifikasi masih dilakukan oleh Basarnas, TNI/Polri
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta mengatakan inisiatif pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved