Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI Abdul Abdul Kharis Almasyhari berharap penanganan kebocoran data KPU dapat lebih baik dijalankan.
Sebab, KPU sebagai lembaga yang berwenang mengendalikan data bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang bocor tersebut karena memiliki format data KPU.
“Berkaitan data di KPU sebagaimana beberapa waktu lalu sempat kami sampaikan juga ketika rapat dengan Kemenkominfo, waktu itu menunggu klarifikasi pengendali data dalam hal ini KPU. Karena data yang bocor format KPU,” terang Kharis dalam Bincang-Bincang Pemilu dengan tema Kebocoran Data KPU dan Keamanan Pemilu 2024 di Sakaw Coffee Jalan Adisucipto Solo, Jawa Tengah, Rabu (20/12).
Baca juga: 50,2% Publik Menilai Pemilu Berpeluang Terjadi Kecurangan, Parpol Tertinggi
Dalam keterangan pers, Kharis menjelaskan Kemenkominfo memberikan waktu 3 x 24 jam kepada KPU untuk memberikan penjelasan. Namun, dikarenakan DPR masuk masa reses, dirinya belum sempat memantau perkembangan kejadian itu.
“Tapi mudah-mudahan sudah ada penanganan yang baik. Karena sebenarnya data yang bocor itu juga sulit untuk digunakan, karena penggunanya itu nanti kena jerat hukum. Tapi memang amanat dari UU ini tidak boleh bocor,” tegas politikus Fraksi PKS ini.
Dalam kesempatan itu pula, politisi dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Jawa Tengah (Jateng) tersebut juga menjelaskan ketentuan mengenai pengendalian data ini tidak hanya untuk KPU. Setiap pihak yang menjadi pengendali data pribadi penduduk harus menjamin keamanannya. Hal itu berlaku baik untuk lembaga negara maupun swasta.
Baca juga: Organisasi Advokat Deklarasi Dukung Pemilu Adil tanpa Kecurangan
“Karena yang punya hajat KPU untuk pemilu, pengendali data KPU harus berhati-hati, menjamin agar data tidak bocor. Karena data bocor ini bisa digunakan untuk hal-hal negatif, atau dimanfaatkan oleh orang lain secara tidak sah,” imbuh dia.
Kharis mengingatkan kepada para pihak agar tidak menyalahgunakan data pribadi yang bocor, termasuk caleg. Sebab mereka bisa dijerat hukum bila menggunakan data pribadi secara tak sah. Lebih baik mengumpulkan data sendiri.
“Nanti justru calegnya bisa bermasalah karena menggunakan data secara tidak sah. Jadi saya mengimbau kalau pun ada tawaran data di pasar gelap data hasil curian, jangan mau. Bisa dijerat dengan undang undang,” terang dia. (RO/S-4)
Pengguna Instagram di berbagai negara melaporkan lonjakan notifikasi reset kata sandi yang tidak diminta. Diduga terkait kebocoran data dan maraknya upaya phishing serta pembajakan akun.
Panduan keamanan siber untuk pemula: pahami ancaman umum, praktik kata sandi yang kuat, autentikasi dua faktor, VPN, phishing, dan tips melindungi data di perangkat serta cloud.
Nomor telepon pribadi PM Australia Anthony Albanese dan Donald Trump Jr bocor di situs berbasis AI.
Discord alami kebocoran data besar yang memengaruhi dokumen identitas pengguna. Sistem dukungan disusupi untuk mencuri dan memeras data pribadi.
Banyak kasus kebocoran data terjadi bukan hanya karena serangan dari luar, tetapi juga akibat kelalaian individu dalam menjaga informasi pribadi.
Mengenai barang bukti apa saja yang diserahkan, Agus belum bisa membocorkannya. Namun ia menyebut pihakn Bareskrim telah bergerak cepat melakukan pemeriksaan.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved