Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah alias Castro mengemukakan, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tak perlu merasa kekurangan meski saat ini cuma ada empat komisioner yang bertugas.
Diketahui, Nawawi Pomolango resmi menjadi Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri yang telah berstatus tersangka perkara pemerasan dan gratifikasi yang diusut Polda Metro Jaya. Maka, KPK kini dipimpin 4 orang, sedangkan segala keputusan KPK diambil secara kolektif kolegial.
“Sifat kepemimpinan KPK kan kolektif kolegial, jadi kendatipun tersisa 4 orang, mestinya itu tidak mengganggu ritme kerja KPK,” tegas Castro kepada Media Indonesia, Selasa (28/11).
Baca juga : Firli Bahuri Akan Diperiksa Sebagai Tersangka Pekan ini
“Kalau yang dikhawatirkan hasil voting berimbang karena tidak berjumlah ganjil, bukan hal serius,” terangnya.
Asalkan, kata Castro, pimpinan KPK tegak lurus dengan prinsip, sehingga putusan bisa diambil secara bulat.
Baca juga : Tarik Menarik Status Tersangka M Suryo, KPK: Belum Final
“Jadi sisa empat orang itu tidak perlu dikhawatirkan,” tutur Castro.
Terkait kapan Firli Bahuri diganti, Castro menyebut KPK tidak perlu cari pengganti. Ia menilai lebih baik seluruh pimpinan KPK periode Firli Bahuri diberhentikan dari jabatannya.
“Memang jabatannya akan habis 20 Desember 2023 nanti, jika masa jabatannya dihitung 4 tahun. Jangan berikan perpanjangan gratis 1 tahun,” ucap Castro.
“Lebih baik segera gelar seleksi calon pimpinan KPK yang baru. Dengan cara inilah public trust bisa dikembalikan bagi KPK,” tandasnya. (Z-5)
WAKIL Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan bakal menakhodai peran baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) setelah dilantik sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS.
KETUA Ketua Umum Persatuan Umat Islam (PUI), Raizal Arifin mendukung pencalonan Sodik Mudjahid sebagai Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) periode 2025–2030.
KOMISIONER KPK Jilid VI diminta bersikap tegas untuk melepaskan diri dari instansi asalnya. Jika tidak, loyalitas ganda di Lembaga Antirasuah diyakini makin kental.
Mardani H Maming selaku terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) layak mendapatkan hukuman berat. Pasalnya, tindakan korupsi yang dilakukannya sangat merugikan rakyat.
Pelanggaran etik ini berkaitan dengan dugaan ikut campur dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).
MOCHAMMAD Afifuddin resmi menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI definitif.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK menyatakan tengah mencari safe house atau rumah aman lain terkait dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved