Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

KPK Hanya Miliki 4 Komisioner, Pakar : tidak Mengganggu Ritme Kerja

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
28/11/2023 19:59
KPK Hanya Miliki 4 Komisioner, Pakar : tidak Mengganggu Ritme Kerja
Gedung merah-putih KPK(MI/Susanto)

PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah alias Castro mengemukakan, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tak perlu merasa kekurangan meski saat ini cuma ada empat komisioner yang bertugas.

Diketahui, Nawawi Pomolango resmi menjadi Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri yang telah berstatus tersangka perkara pemerasan dan gratifikasi yang diusut Polda Metro Jaya. Maka, KPK kini dipimpin 4 orang, sedangkan segala keputusan KPK diambil secara kolektif kolegial.

“Sifat kepemimpinan KPK kan kolektif kolegial, jadi kendatipun tersisa 4 orang, mestinya itu tidak mengganggu ritme kerja KPK,” tegas Castro kepada Media Indonesia, Selasa (28/11).

Baca juga : Firli Bahuri Akan Diperiksa Sebagai Tersangka Pekan ini

“Kalau yang dikhawatirkan hasil voting berimbang karena tidak berjumlah ganjil, bukan hal serius,” terangnya.

Asalkan, kata Castro, pimpinan KPK tegak lurus dengan prinsip, sehingga putusan bisa diambil secara bulat.

Baca juga : Tarik Menarik Status Tersangka M Suryo, KPK: Belum Final

“Jadi sisa empat orang itu tidak perlu dikhawatirkan,” tutur Castro.

Terkait kapan Firli Bahuri diganti, Castro menyebut KPK tidak perlu cari pengganti. Ia menilai lebih baik seluruh pimpinan KPK periode Firli Bahuri diberhentikan dari jabatannya.

“Memang jabatannya akan habis 20 Desember 2023 nanti, jika masa jabatannya dihitung 4 tahun. Jangan berikan perpanjangan gratis 1 tahun,” ucap Castro.

“Lebih baik segera gelar seleksi calon pimpinan KPK yang baru. Dengan cara inilah public trust bisa dikembalikan bagi KPK,” tandasnya. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya