Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
SIKAP Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango yang menyebut zero tolerance terkait isu rasuah dalam pemberian bantuan hukum untuk Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri diapresiasi. Pasalnya tindakan Firli itu membawa nama pribadi, bukan lembaga.
"Kasus Firli Bahuri merupakan murni perbuatannya sendiri yang justru menyalahgunakan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dengan menjadi tersangka dalam kasus penyidikan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi," kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap melalui keterangan tertulis, Selasa (28/11).
Yudi menilai bekas kantornya blunder jika memberikan bantuan hukum bagi Firli. Sebab, kasus yang menimpa Ketua nonaktif Lembaga Antirasuah itu seharusnya yang diberantas oleh KPK.
Baca juga: KPK Berusaha Mati-matian Kembalikan Kepercayaan Publik
"Sudah jelas Firli tidak bisa mendapatkan bantuan hukum apalagi perbuatannya termasuk kategori korupsi yang seharusnya diberantas KPK," ucap Yudi.
Memberikan bantuan hukum bagi Firli dinilai semakin menggerus kepercayaan publik kepada KPK. Lembaga Antirasuah diharap memberikan pertimbangan matang sebelum memberikan keputusan kepada Ketua nonaktifnya itu.
Baca juga: Tegas! Nawawi Larang Firli Bahuri Berkantor Lagi di KPK
Sebelumnya, KPK tidak akan memberikan bantuan hukum untuk Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Lembaga Antirasuah menyatakan tidak akan mentolerir atas isu koruptif. "Kami banyak mempertimbangkan banyak hal karena kita punya komitmen lembaga ini adalah lembaga yang harus zero tolerance daripada isu korupsi," kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 27 November 2023.
Nawawi mengatakan saat ini pemberian bantuan hukum untuk Firli masih dalam tahap pembahasan. Para komisioner membicarakan fasilitas tersebut hari ini.
"Pada materi apakah kami akan memberikan pendampingan hukum kepada Pak Firli setelah fase pemberhentian sementara ini belum sempat. Besok kami akan agendakan untuk menyikapinya apakah bantuan hukum itu akan kami lakukan kepada yang bersangkutan (Firli) atau tidak," ucap Nawawi. (Z-3)
Informasi itu diketahui dari hasil rapat tim promosi dan mutasi hakim pada Jumat (20/12). Nawawi sebelumnya merupakan hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar.
Menurut Nawawi, supervisi tidak melulu mengambil perkara. Bisa juga melakukan pemantauan untuk memastikan kasusnya berjalan dengan semestinya.
KPK membuka penyelidikan perkara yang menyeret anggota DPR dan anggota BPK. Kasus itu terkait rasuah di BI berkaitan dengan dana CSR.
Nawawi meminta masyarakat bersabar. Informasi mengenai penggeledahan itu dipaparkan ke publik, sore ini.
Nawawi meyakini kasus dugaan korupsi di ASDP tidak terganggu meski pimpinan KPK berganti. Sebab, sebagian komisioner jilid VI merupakan orang lama di Lembaga Antirasuah.
Setyo pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK. Dia sempat menangani kasus Harun dari OTT digelar sampai pencarian buronan itu dilakukan.
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
KPK periksa Kartika Sari sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek Bekasi, yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara dan pihak swasta.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved