Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih ngotot menggunakan skema pengumuman tersangka saat penahanan dilakukan, meski Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri diduga bisa melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara. Dalih para komisioner demi menjaga kepastian hukum untuk pihak berperkaranya.
"Secara resmi KPK akan mengumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan. Tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian bagi tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam telekonferensi yang dikutip pada Selasa (28/11).
Pimpinan KPK pada periode sebelumnya sejatinya mengumumkan nama tersangka setelah ekspose perkara dilakukan. Tujuannya mencegah ruang gelap yang bersifat transaksional dalam penanganan perkara muncul.
Baca juga: KPK Berusaha Mati-matian Kembalikan Kepercayaan Publik
Namun, Alex membantah konsep pengumuman tersangka saat penahanan yang digunakan pimpinan periode saat ini bisa membuka ruang gelap. Sebab, kata dia, sistem penanganan perkara yang dibuat KPK diklaim sangat ketat.
"Begitu sprindik (surat perintah penyidikan) terbit enggak ada ruang lagi untuk bermain. Kalau toh ada yang bermain, tidak mungkin menghentikan perkara itu," ujar Alex.
Baca juga: Tegas! Nawawi Larang Firli Bahuri Berkantor Lagi di KPK
Menurut Alex, penyuapan di tahap penyidikan sangat tidak mungkin. Sebab, lima pimpinan memiliki kewenangan untuk memantau pengembangan kasus yang ada di KPK.
"Pimpinan akan melakukan monitoring terhadap penanganan perkara sehingga ruang-ruang gelap atau titik rawan terjadi korupsi, kolusi, itu sedapat mungkin," tutur Alex.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (Z-3)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Kawasan hutan Indonesia memiliki luas 125 juta hektare, dengan panjang batas 373 ribu kilometer (km). Terdiri dari 284 ribu km batas luar dan 89 ribu km batas fungsi kawasan hutan.
KOMNAS HAM mendesak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk disahkan di periode keanggotaan DPR periode 2024-2029.
Dalam Forum 2045, para profesor bersepakat dan salah satu langkah bersama yang perlu dilakukan mendapatkan dukungan publik, adalah penguatan demokrasi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 31 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan.
PUBLIK telah menuding DPR tidak serius dalam memperjuangkan RUU PPRT. Situasi ini harus segera direspon oleh DPR khususnya pimpinan DPR untuk segera mengagendakan pembahasan
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mengatakan mafia tanah tergolong kejahatan luar biasa. Hal itu disebab mafia tanah memanfaatkan masalah pertanahan di Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved