Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih ngotot menggunakan skema pengumuman tersangka saat penahanan dilakukan, meski Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri diduga bisa melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara. Dalih para komisioner demi menjaga kepastian hukum untuk pihak berperkaranya.
"Secara resmi KPK akan mengumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan. Tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian bagi tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam telekonferensi yang dikutip pada Selasa (28/11).
Pimpinan KPK pada periode sebelumnya sejatinya mengumumkan nama tersangka setelah ekspose perkara dilakukan. Tujuannya mencegah ruang gelap yang bersifat transaksional dalam penanganan perkara muncul.
Baca juga: KPK Berusaha Mati-matian Kembalikan Kepercayaan Publik
Namun, Alex membantah konsep pengumuman tersangka saat penahanan yang digunakan pimpinan periode saat ini bisa membuka ruang gelap. Sebab, kata dia, sistem penanganan perkara yang dibuat KPK diklaim sangat ketat.
"Begitu sprindik (surat perintah penyidikan) terbit enggak ada ruang lagi untuk bermain. Kalau toh ada yang bermain, tidak mungkin menghentikan perkara itu," ujar Alex.
Baca juga: Tegas! Nawawi Larang Firli Bahuri Berkantor Lagi di KPK
Menurut Alex, penyuapan di tahap penyidikan sangat tidak mungkin. Sebab, lima pimpinan memiliki kewenangan untuk memantau pengembangan kasus yang ada di KPK.
"Pimpinan akan melakukan monitoring terhadap penanganan perkara sehingga ruang-ruang gelap atau titik rawan terjadi korupsi, kolusi, itu sedapat mungkin," tutur Alex.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (Z-3)
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia menyoroti pernyataan DPR dalam sidang sebelumnya yang menyebut pembahasan revisi UU TNI menggunakan mekanisme carry over.
Kepastian hukum dan prosedur yang sederhana menjadi faktor utama dalam menarik investasi.
PENELITI Pukat UGM Zaenur Rohman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus transparan dalam mengusut kasus korupsi.
Pentingnya kepatuhan hukum dan kemampuan melihat peluang investasi sebagai salah satu strategi dalam melakukan ekspansi bagi perusahaan asing di Indonesia.
KOMNAS HAM mendesak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk disahkan di periode keanggotaan DPR periode 2024-2029.
ASPEK kepastian hukum disebut masih menjadi persoalan yang menghambat perkembangan dunia usaha. Padahal geliat dunia usaha menentukan laju perekonomian dalam negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved