Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

KPK Keluarkan Surat Tugas Baru untuk Mencari Harun Masiku

Indriyani Astuti
27/11/2023 13:37
KPK Keluarkan Surat Tugas Baru untuk Mencari Harun Masiku
Nawawi Pomolango.(MI/SUSANTO)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan surat tugas baru pada Deputi Penindakan untuk mencari Harun Masiku. Harun merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang kini menjadi buronan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. 

Nawawi bercerita ketika KPK melakukan rekrutmen terhadap Deputi Penindakan yang baru, ia menanyakan hal yang perlu dilakukan untuk menangkap tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) diantaranya Masiku.

"Beliau (Deputi Penindakan KPK) meminta kepada kami untuk melakukan semacam apa, pembaharuan terhadap surat tugas dalam kaitannya dengan upaya pencarian Harun Masiku," terang Nawawi saat menyampaikan keterangan pers seusai pelantikannya di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).

Baca juga:

Nawawi Dinilai Tiada Beda dengan Firli

Jokowi Resmi Lantik Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara

Nawawi menegaskan kasus seperti Harun, menjadi prioritas bagi pimpinan KPK untuk diselesaikan. "Semua perkara-perkara yang berstatus seperti itu menjadi prioritas daripada KPK," terangnya.

Nawawi dilantik menjadi Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya.

Nawawi mengatakan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian menjadi supervisi KPK. "Kami tetap melakukan pemantauan dalam kapasitas KPK sebagai bagian supervisi segala penanganan perkara korupsi, dan sejauh ini memantau perjalanannya," terang Nawawi. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya