Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) membebaskan masyarakat untuk memilih calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diinginkan. Hal itu diungkapkan saat membuka Kongres XXXII Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Musyawarah Nasional (Munas) XXV Kohati.
"Mau memilih Pak Anies silakan, mau memilih Pak Prabowo silakan, Mau milih Pak Ganjar silakan," ujar Presiden Jokowi dalam sambutanya yang ditayangkan di Youtube Sekretariat Presiden, Jumat, 24 November 2023.
Presiden pun berkelakar untuk tidak memilih Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Hal tersebut disambut gelak tawa oleh peserta Kongres XXXII HMI dan Munas XXV Kohati.
Baca juga : Anies Ingin Kembalikan Kepercayaan Publik pada Negara dan Pemerintah
Ia menekankan hak penuh dalam memilih pemimpin ke depan ada di tangan rakyat. Untuk itu, ia berharap rakyat tidak salah dalam memilih pemimpin.
"Jangan sampai kemajuan yang telah terbangun ini menjadi sia-sia, karena perpecahan karena kesalahan kita memilih memimpin," tuturnya. (MGN/Z-5)
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
TIM Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah ditarget agar masuk penjara
Hendri Satrio berpendapat, sudah saatnya semua misteri yang menyelimuti demokrasi bangsa ini dibuka agar tidak ada lagi penyanderaan dalam politik.
KETUA DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku kental muatan politis.
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Jika PPP ingin kembali eksis, sudah sewajarnya harus membuka diri dengan merangkul semua pihak
ANIES Baswedan turut menjadi salah satu tokoh ternama yang melayat Ibrahim Sjarief Assegaf. Sosok Ibrahim, suami Najwa Shihab meninggal dunia pada Selasa, (20/5) siang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved