Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
SIKAP Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang membela Ketua Lembaga Antirasuah Firli Bahuri disayangkan. Apalagi, sampai tidak mau meminta maaf dan tak merasa malu dengan status tersangka rekan kerjanya.
"Apa yang disampaikan Alexander, terutama menyangkut persoalan 'malu' menunjukkan bahwa pada level pimpinan KPK tidak menerapkan zero tolerance kepada praktik korupsi," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Jumat (25/11).
Kurnia menilai Firli tidak pantas dibela. Seharusnya, lanjutnya, Alex tegas meminta Firli meninggalkan jabatannya karena status tersangka yang mencoreng nama KPK. "Mestinya, Alexander tidak secara gebyah uyah melakukan pembelaan kepada Firli dan segera memintanya berkemas untuk meninggalkan gedung KPK," ujar Kurnia.
Baca juga: KPK Tegaskan Pemberhentian Firli Tergantung Jokowi
Alex juga dinilai tidak mewakili KPK saat memberikan keterangan soal Firli, kemarin, 24 November 2023. Wakil Ketua Lembaga Antirasuah itu lebih terlihat sebagai pengacara Firli. "Bagi ICW, Alexander lebih terlihat sebagai Pengacara Firli, ketimbang pimpinan KPK. Lagi pun, bagaimana mungkin kerja KPK akan berjalan baik jika dipimpin oleh seorang koruptor seperti Firli?" ucap Kurnia.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta maaf kepada masyarakat gegara ulah Firli. Pernyataan itu dicetuskan setelah menolak saat memberikan sikap resmi kelembagaan, kemarin. Komisioner berlatar belakang hakim itu bahkan merasa tidak malu dengan Firli.
Baca juga: Firli Bahuri akan Diberhentikan Tetap Sebagai Ketua KPK, Istana: Jika Terdakwa
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 November 2023.
Alex mengatakan penetapan tersangka terhadap Firli masih di tahap awal. Proses hukumnya disebut masih panjang sampai vonis yang berkekuatan hukum tetap.
"Masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini," ucap Alex.
Dengan pertimbangan tersebut, Alex menolak meminta maaf kepada masyarakat atas penetapan tersangka terhadap Firli. Meskipun, pewarta sudah mengingatkannya atas permintaan tersebut. (Z-3)
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukum 15 tahun pidana penjara dan uang pengganti Rp 2,9 triliun terhadap Kerry Riza, sementara Gading dan Dimas dihukum 13 tahun pidana penjara.
KPK menyerahkan Rp294,7 miliar pada 2020. Lalu, sebanyak 416,9 miliar dikasihkan ke negara pada 2021.
Tiga buronan lain yakni Harun Masiku, Paulus Tannos, dan Kirana Kotama. Harun terseret kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Dewas KPK juga menegaskan bahwa Alex tidak sendirian saat menemui Eko. Jadi, kata Tessa, tidak ada pelanggaran etik yang dinilai terjadi.
Tumpak merasa kinerja lembaga yang dipimpinnya belum mampu memenuhi harapan publik atas mutu pemberatasan rasuah selama lima tahun terakhir.
Alex enggan memerinci permainan kotor yang menyeret Risnandar. Menurut dia, modus rasuah dalam perkara ini merupakan pengeluaran fiktif.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirim spanduk sindiran ke KPK terkait pengalihan tahanan Yaqut Cholil Qoumas. Desak KPK tidak lakukan blunder diskriminatif.
Pengamat mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah KPK terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menjelang Idul Fitri 2026 mencederai kepercayaan publik.
Simak kronologi lengkap mantan menteri agamaYaqut Cholil Qoumas tahanan rumah saat Lebaran 2026 sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan soal status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved