Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi), malam ini, direncanakan mendatangani surat penetapan ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, Presiden tengah berada di Papua Barat.
"Ya (malam ini) setelah beliau mendarat di Jakarta," ujar Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana dalam konferensi pers di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, Jumat (24/11).
Ari menekankan pemilihan Ketua KPK sementara menjadi kewenangan Presiden Jokowi. Presiden, nantinya akan memilih salah satu dari empat pimpinan KPK.
Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, Wakil Ketua KPK Minta Maaf
"Ini kan pimpinan KPK yang sudah ada, jadi tinggal beliau menetapkan salah satu dari pimpinan KPK menjadi ketua sementara," jelasnya.
Ari menyebut ada dua surat Keputusan Presiden (Keppres) yang bakal ditandatangani Presiden Jokowi. Surat pertama berisikan pemberhentian sementara ketua KPK dan surat kedua terkait penetapan ketua KPK sementara.
Baca juga: Kemensetneg Siapkan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri
Pembuatan Keppres ini mengacu pada Undang-Undang 19 tahun 2019 tentang KPK, juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 yang disahkan DPR menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015.
Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka pada Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu malam, 22 November 2023.
Kasus ini berawal ketika ada aduan masyarakat masuk ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami SYL oleh pimpinan KPK pada 12 Agustus 2023.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. (Z-3)
MKD DPR RI tidak mengenal istilah anggota DPR non-aktif, bahkan didalam UU MD3.
Pemberhentian Ummi dari posisi Ketua KPU Jawa Barat menjadi preseden buruk dalam demokrasi elektoral.
Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU.
Sebanyak enam kasus yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam periode 2019-2023 dihentikan, karena beragam alasan.
MA siapkan 14 langkah guna mengembalikan kepercayaan publik ke sistem peradilan di Indonesia.
Presiden Joko Widodo telah mendatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, Kamis 28 Desember 2023.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved