Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi), malam ini, direncanakan mendatangani surat penetapan ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, Presiden tengah berada di Papua Barat.
"Ya (malam ini) setelah beliau mendarat di Jakarta," ujar Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana dalam konferensi pers di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, Jumat (24/11).
Ari menekankan pemilihan Ketua KPK sementara menjadi kewenangan Presiden Jokowi. Presiden, nantinya akan memilih salah satu dari empat pimpinan KPK.
Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, Wakil Ketua KPK Minta Maaf
"Ini kan pimpinan KPK yang sudah ada, jadi tinggal beliau menetapkan salah satu dari pimpinan KPK menjadi ketua sementara," jelasnya.
Ari menyebut ada dua surat Keputusan Presiden (Keppres) yang bakal ditandatangani Presiden Jokowi. Surat pertama berisikan pemberhentian sementara ketua KPK dan surat kedua terkait penetapan ketua KPK sementara.
Baca juga: Kemensetneg Siapkan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri
Pembuatan Keppres ini mengacu pada Undang-Undang 19 tahun 2019 tentang KPK, juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 yang disahkan DPR menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015.
Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka pada Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu malam, 22 November 2023.
Kasus ini berawal ketika ada aduan masyarakat masuk ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami SYL oleh pimpinan KPK pada 12 Agustus 2023.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. (Z-3)
MANCHESTER United (MU) memutuskan untuk memecat pelatih Ole Gunnar Solskjaer usai rapat darurat yang digelar dewan klub pada Sabtu (20/11) waktu setempat.
Pemberhentian Ummi dari posisi Ketua KPU Jawa Barat menjadi preseden buruk dalam demokrasi elektoral.
“Kami akan melakukan proses usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai Surat Edaran Kemendagri. Jadi, kami akan ikuti prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku,”
Ikatan Mahasiswa Pemuda Muna Barat-Jakarta (IMPMB-Jakarta) kembali melakukan berdemonstrasi damai di depan kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta,
LIMA anggota Polda Jateng yang terlibat percalonan penerimaan Bintara dipecat setelah adanya perintah dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Mereka sebelumnya hanya dihukum mutasi.
164 ASN di Kabupaten Pemalang dijatuhkan sanksi ringan hingga berat karena kasus jual beli jabatan.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved