Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut bahwa laporan pelaporan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisioner KPU tidak jelas.
Adapun seluruh Komisioner KPU dilaporkan ke Bawaslu lantaran menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif yang tak memperhatikan kuota keterwakilan perempuan.
Sidang tersebut merupakan laporan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, yang diregistrasi sebagai perkara nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023.
Baca juga: Bawaslu Klaim Bertaji Tangani Pelanggaran Pemilu 2024
Komisioner KPU RI, Mochammad Afifuddin, menerangkan eksepsi laporan para pelapor kabur bahkan tidak jelas.
“Dalam pandangan terlapor, laporan para terlapor kabur atau tidak jelas karena tidak menjelaskan dengan jelas dan rinci mengenai perbuatan terlapor mana yang terkualifikasi sebagai pelanggaran administratif pemilu dan menimbulkan kerugian bagi para pelapor,” tegas Afifuddin, Kamis (23/11).
Baca juga: Tidak Hadir Sidang Bawaslu, Komisioner KPU Dinilai tidak Hormati Institusi Negara
Kemudian, Afif berpendapat eksepsi para pelapor dinilai kurang pihak karena tidak menjadikan parpol peserta pemilu sebagai pihak terlapor dalam perkara ini.
Afif menekankan bahwa pada pokoknya di dalam UU Pemilu mengatur pada pokoknya tidak mengatur mekanisme atau metode tata cara penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
“UU Pemilu tidak mengatur mekanisme atau metode penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, oleh karena itu KPU in casu terlapor mengatur mekanisme dan metode penghitungan yang pada pokoknya ada pembulatan ke atas dan ke bawah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023,” paparnya.
Berdasarkan hal tersebut, Afif menegaskan perubahan DCS dan DCT hanya dapat terjadi bilamana memenuhi ketentuan Pasal 81 ayat (1) PKPU 10/2023.
Afif juga meyakini penerbitan keputusan KPU 1562/2023 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena pada pokoknya dalam menindaklanjuti Putusan MA 24P/HUM/2023.
“Maka kami (KPU) memohon kepada Majelis Pemeriksa Bawaslu agar menyatakan menolak seluruh laporan para pelapor atau setidak-tidaknya menyatakan laporan pelapor tidak dapat diterima dan menyatakan KPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran,” tandasnya. (Ykb/Z-7)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
WAKIL Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan bakal menakhodai peran baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) setelah dilantik sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS.
KETUA Ketua Umum Persatuan Umat Islam (PUI), Raizal Arifin mendukung pencalonan Sodik Mudjahid sebagai Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) periode 2025–2030.
KOMISIONER KPK Jilid VI diminta bersikap tegas untuk melepaskan diri dari instansi asalnya. Jika tidak, loyalitas ganda di Lembaga Antirasuah diyakini makin kental.
Mardani H Maming selaku terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) layak mendapatkan hukuman berat. Pasalnya, tindakan korupsi yang dilakukannya sangat merugikan rakyat.
Pelanggaran etik ini berkaitan dengan dugaan ikut campur dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).
MOCHAMMAD Afifuddin resmi menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI definitif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved