Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut bahwa laporan pelaporan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisioner KPU tidak jelas.
Adapun seluruh Komisioner KPU dilaporkan ke Bawaslu lantaran menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif yang tak memperhatikan kuota keterwakilan perempuan.
Sidang tersebut merupakan laporan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, yang diregistrasi sebagai perkara nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023.
Baca juga: Bawaslu Klaim Bertaji Tangani Pelanggaran Pemilu 2024
Komisioner KPU RI, Mochammad Afifuddin, menerangkan eksepsi laporan para pelapor kabur bahkan tidak jelas.
“Dalam pandangan terlapor, laporan para terlapor kabur atau tidak jelas karena tidak menjelaskan dengan jelas dan rinci mengenai perbuatan terlapor mana yang terkualifikasi sebagai pelanggaran administratif pemilu dan menimbulkan kerugian bagi para pelapor,” tegas Afifuddin, Kamis (23/11).
Baca juga: Tidak Hadir Sidang Bawaslu, Komisioner KPU Dinilai tidak Hormati Institusi Negara
Kemudian, Afif berpendapat eksepsi para pelapor dinilai kurang pihak karena tidak menjadikan parpol peserta pemilu sebagai pihak terlapor dalam perkara ini.
Afif menekankan bahwa pada pokoknya di dalam UU Pemilu mengatur pada pokoknya tidak mengatur mekanisme atau metode tata cara penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
“UU Pemilu tidak mengatur mekanisme atau metode penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, oleh karena itu KPU in casu terlapor mengatur mekanisme dan metode penghitungan yang pada pokoknya ada pembulatan ke atas dan ke bawah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023,” paparnya.
Berdasarkan hal tersebut, Afif menegaskan perubahan DCS dan DCT hanya dapat terjadi bilamana memenuhi ketentuan Pasal 81 ayat (1) PKPU 10/2023.
Afif juga meyakini penerbitan keputusan KPU 1562/2023 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena pada pokoknya dalam menindaklanjuti Putusan MA 24P/HUM/2023.
“Maka kami (KPU) memohon kepada Majelis Pemeriksa Bawaslu agar menyatakan menolak seluruh laporan para pelapor atau setidak-tidaknya menyatakan laporan pelapor tidak dapat diterima dan menyatakan KPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran,” tandasnya. (Ykb/Z-7)
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Bawaslu tak dapat lagi mengusut kasus politik uang yang terjadi saat di luar tahapan PSU Pilkada Barito Utara 2024
KOMISIONER KPK Jilid VI diminta bersikap tegas untuk melepaskan diri dari instansi asalnya. Jika tidak, loyalitas ganda di Lembaga Antirasuah diyakini makin kental.
Mardani H Maming selaku terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) layak mendapatkan hukuman berat. Pasalnya, tindakan korupsi yang dilakukannya sangat merugikan rakyat.
Pelanggaran etik ini berkaitan dengan dugaan ikut campur dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).
MOCHAMMAD Afifuddin resmi menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI definitif.
Menurut mantan komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, saat ini banyak anggota KPU yang belum selesai dengan dirinya.
BERKACA dari kasus mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai perlu memiliki itikad baik untuk membenahi struktur anggota KPU
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved