Firli Bahuri Jadi Tersangka, Anies: KPK Seharusnya Jadi Contoh

Theofilus Ifan Sucipto
23/11/2023 18:46
Firli Bahuri Jadi Tersangka, Anies: KPK Seharusnya Jadi Contoh
Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengenakan kaus Timnas Amin(MI/Usman Iskandar )

CALON presiden (capres) Anies Baswedan merespons penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Firli seharusnya menjadi teladan dalam memberantas praktik rasuah.

“Komisi Pemberantasan Korupsi ini adalah komisi yang seharusnya bisa menjadi contoh,” kata Anies saat ditemui di Jakarta, Kamis, 23 November 2023.

Anies mengatakan roh penegakan hukum ialah menghadirkan rasa keadilan. Aturan hukum tidak boleh tebang pilih guna mewujudkan hal tersebut.

Baca juga: Anies: Setiap Kebijakan Harus Menghadirkan Keadilan

“Itu penting dijaga, mesti dilakukan, dan menjaga muruah lembaga pemberantasan korupsi,” papar dia.

Anies berharap penetapan tersangka Firli membawa hikmah bagi semua pihak. Supaya mereka tertib mengikuti prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca juga: Masuk Tim Pemenangan AMIN, Aktivis Forum Ummat Bersatu Siap Berjuang

“Serta menjaga etika yang sangat tinggi standarnya,” ujar dia.

Anies berkaca dari rekam jejaknya saat menjadi Ketua Komite Etik di KPK. Pengalaman itu membuat Anies memahami standar etika di KPK sangat tinggi dan harus ditaati.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WIB, Rabu, 22 November 2023. Pengumuman penetapan tersangka dilakukan sekitar pukul 23.50 WIB.



“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 November 2023.



Sebelum gelar perkara, penyidik telah memeriksa 91 saksi dan tujuh ahli. Meliputi, empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikro ekspresi dan satu orang ahli digital forensik.



Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya, dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai dengan September 2023.



Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, belum disebutkan nominal pemerasan.



Pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (MGN/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya