Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas (Dewas) segera menaikkan dugaan pelanggaran etik atas pemerasan dan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke tahap persidangan. Pasalnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sudah dimintai keterangan.
"ICW mendesak agar dugaan pelanggaran kode etik saudara Firli Bahuri segera dinaikkan ke proses persidangan," kata peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (22/11).
Kurnia menilai Firli pantas menjalani persidangan etik dalam dugaan tersebut. Apalagi, kata dia, buktinya terang benderang. "Sebab, bukti petunjuknya sudah beredar, misalnya, foto Firli dengan Syahrul Yasin Limpo. Selain itu, Dewan Pengawas juga bisa berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menelusuri bukti awal, baik dalam hal indikasi pemerasan maupun pertemuan dengan pihak berperkara," ujar Kurnia.
Baca juga: ICW Nilai Firli Bahuri Berperan jadi Korban Kriminalisasi
ICW berharap Dewas KPK tidak membela Firli dalam dugaan pelanggaran etik kali ini. Sebab, kata Kurnia, mereka bukan kuasa hukum Ketua KPK itu.
"Jangan sampai Dewan Pengawas kembali terlihat seperti kuasa hukum Firli sebagaimana dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik sebelumnya," ucap Kurnia.
Baca juga: Polisi Masih Analisa dan Evaluasi Kasus Pemerasan Terhadap SYL
Dewas memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri pada Senin, 21 November 2023. Keterangan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu berpotensi dikonfrontasi dengan SYL karena memiliki cerita yang berbeda.
"Ya nanti kita lihat perkembangannya. Kalau memang perlu lakukan," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 November 2023.
Albertina menjelaskan pihaknya bakal mendalami keterangan Firli setelah diperiksa hari ini. Konfrontasi dibutuhkan untuk mencari kebenaran dari dua keterangan yang berbeda.
Dewas KPK juga belum bisa menyimpulkan permasalahan dalam dugaan pemerasan dan pertemuan Firli dengan SYL. Sejumlah saksi masih harus dipanggil. "Masih butuh saksi-saksi yang lain," ucap Albertina. (Z-3)
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
Budi mengungkapkan bahwa KPK juga akan membuka peluang untuk memanggil langsung Menteri UMKM Maman Abdurrahman terkait isi surat mengenai kunjungan istrinya, Agustina Hastarini, ke Eropa.
KPK juga menyita empat kontrakan dan kos-kosan terkait kasus ini. Aset itu ditaksir senilai Rp3 miliar.
Fadlul memberikan informasi kepada penyelidik KPK sampai pukul 19.20 WIB. Menurut dia, pertukaran informasi antara instansi dan penegak hukum wajar dilakukan.
Asep enggan memerinci nama-nama tersangka, sampai penahanan dilakukan. Kasus ini lama diselesaikan karena penghitungan kerugian negara belum rampung.
Atau seperti sejumlah kasus yang menyangkut keluarga Jokowi sebelumnya, termasuk Bobby, yang katanya didalami tapi hingga kini tak jelas penindakannya?
KPK diminta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk audit kebijakan dan transparansi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved