Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinilai tengah memainkan peran menjadi korban kriminalisasi atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"ICW merasa purnawirawan jenderal bintang tiga kepolisian itu sedang memainkan peran seolah-olah dirinya adalah korban kriminalisasi. Hal itu bisa dibuktikan dengan beragam diksi dan kalimat yang Firli ucapkan, mulai dari kondisi abnormal, butuh jeda, merasa asing di mabes Polri, dan serangan balik koruptor," kata penerili dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu (22/11).
Kurnia mengatakan keterangan Firli tidak sesuai dengan kelakuannya. Apalagi, lanjutnya, rekam jejak dia dalam memberantas korupsi di Indonesia buruk.
Baca juga: Polisi Masih Analisa dan Evaluasi Kasus Pemerasan Terhadap SYL
"Kalau saja Firli paham, model narasi seperti itu sebenarnya tidak lagi relevan ia ucapkan. Sebab, masyarakat sudah tahu bagaimana rekam jejak Firli di KPK yang terbilang sangat buruk, terutama berkaitan dengan integritasnya," ucap Kurnia.
Polisi juga diminta tidak terbuai dengan ucapan Firli. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didesak turun tangan menuntaskan perkara tersebut.
Baca juga: Sambangi Bareskrim Polri, Dewas KPK Bahas Kasus Pemerasan yang Libatkan Firli
"ICW merasa sudah saatnya Kapolri turun tangan mengambil alih seluruh penanganan perkara melalui Bareskrim Polri. Sebab, rangkaian proses hukum terhadap Pimpinan KPK yang dilakukan Polda sangat lambat dan berlarut-larut," ujar Kurnia.
Kurnia menilai keikutsertaan Sigit penting untuk mempercepat penanganan perkara itu. Polda Metro Jaya dinilai terlalu lambat menentukan sikap. "Sederhananya, apa yang dilakukan oleh Polda hanya terlihat gagah di awal saja, namun melempem pada ujung penuntasan perkara ini," tutur Kurnia. (Z-3)
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun karena terbukti bersalah terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis berdasar pertimbangan usia dan masalah kesehatan itu dinilai ringan
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menanggapi temuan ICW terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam pengadaan laptop Chromebook
ICW juga menemukan bahwa rencana pengadaan laptop tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
KPK diminta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk audit kebijakan dan transparansi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Budi menerangkan OTT tersebut berlangsung pada Kamis (26/6) malam di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Kemudian satu orang lainnya, yang dibawa ke Jakarta pada Sabtu (28/6) pagi, yaitu TOP selaku Kepala Dinas PUPR Prov Sumut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada Kapolres yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada 26 Juni 2025.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
Budi mengatakan bahwa KPK akan secara proaktif menjalankan kerja pemberantasan korupsi, termasuk mempelajari dokumen dari Menteri UMKM tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved