Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Advokat Pengawas Pemilu Laporkan Cawapres Mahfud MD ke Bawaslu

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
21/11/2023 20:18
Advokat Pengawas Pemilu Laporkan Cawapres Mahfud MD ke Bawaslu
Pasangan capres-cawapren Ganjar Pranowo dan Mahfud MD(AFP/Adek BERRY )

ADVOKAT Pengawas Pemilu (Awaslu) mengadukan calon wakil presiden nomor urut tiga, Mahfud MD ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Awaslu melaporkan Mahfud lantaran Mahfud melakukan pose Salam #TigaJari bersama Pilot Garuda bernama Capt Widiyanto dan Co-pilot Dirga yang diposting dan disebarluaskan akun Instagram Menkopolhukam @mohmahfudmd.

Pose tersebut menunjukkan citra diri Mahfud MD sebagai cawapres dan dilakukan bukan pada masa kampanye.

Baca juga: Pegawai Masuk Tim Kampanye hingga Caleg, Moeldoko Pastikan Kinerja KSP Tidak Terganggu

“Pada pokoknya adalah kami menduga Mahfud MD telah mencuri start kampanye karena dia mengajak dua pilot Garuda berpose menggunakan jari tiga yang itu adalah menurut kami adalah bagian dari citra diri sebagai no urut cawapres 03,” ungkap Ketua Awaslu, Muhammad Mu'alimin, di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (21/11).

“Aduan kami hari ini tentu tidak terima ya karena ini belum waktunya kampanye, kenapa ada calon wakil presiden menurut kami kampanye. Padahal ini bagian dari sosialisasi partai politik,” tegasnya.

Baca juga:Alasan Gaya Kampanye PSI Pakai Baliho Secara Masif

Kemudian, Mu’alimin membeberkan dalam keterangan akun Instagram Mahfud, pilot tersebut berasal dari maskapai Garuda. Artinya, pilot tersebut berasal dari perusahaan milik negara.

Menurutnya, BUMN tidak amanah karena orang di dalamnya ada yang memihak ke salah satu kubu golongan atau partai tertentu dan itu dibuktikan dengan tiga jari dalam pose di kokpit tersebut.

Maka, Mu’alimin menduga Mahfud telah melanggar ketentuan Pasal 27 ayat 1 PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum juncto PKPU nomor 20 tahun 2023 tentang perubahan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu.

“Kami minta Bawaslu jangan sampai setiap aduan seperti ini selalu hanya tertumpuk tanpa ada tindakan apapun karena bagi kami ini sudah fatal dan mengacaukan iklim pemilu kita,” tegasnya.

“Belum waktunya kampanye, jangan kampanye. kalau memang ini ada dugaan kuat pelanggaran, maka Bawaslu harus bertindak jangan sampai aduan semacam ini ditumpuk di dalam kantor dan tidak pernah ada sanksi yang tegas terhadap salah satu pasangan,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang dibawa Awaslu, yakni bukti screenshot unggahan Mahfud MD di dalam akun twitternya lalu screenshot berita yang sudah beredar.

Kemudian, kata Mu’alimin, dirinya juga menyiapkan kronologi dan beberapa dokumen yang telah diserahkan ke Bawaslu. (Ykb/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya