Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
WALAUPUN Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mengabulkan permintaan supervisi, Polda Metro Jaya tetap bertukar informasi dengan lembaga antirasuah itu terkait kasus dugaan pemerasaan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Diputuskan untuk dioptimalkan untuk fungsi koordinasi dari Deputi Korsup KPK RI dalam bentuk tukar menukar informasi, maupun perbantuan lainnya dalam rangka mendukung penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (21/11).
Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri bertandang ke KPK pada Jumat, 17 November 2023 membahas penyidikan kasus pemerasan SYL, khususnya terkait permintaan supervisi pada KPK. Hasilnya, KPK tidak memberikan supervisi karena belum ada kendala dalam penanganan kasus tersebut.
Baca juga: Polda Metro Ogah Komentar Perasaan Asing Firli Bahuri di Mabes Polri
"Karena penyidik belum menemukan kendala maupun hambatan berarti maka fungsi koordinasi yang dimaksimalkan," tutur Ade.
Untuk diketahui, kasus dugaan pemerasan mantan Mentan SYL telah naik ke tahap penyidikan. Total sudah 91 saksi dan 8 ahli diperiksa dalam kasus tersebut.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Tidak Percaya Klaim Tidak Bersalah Firli Bahuri
Terakhir, penyidik memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri. Polda Metro menyita dokumen laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) tahun 2019-2022 milik Firli guna penyidikan kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi tersebut.
Polda Metro segera menggelar perkara penetapan tersangka. Pelaku nantinya dipersangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. (Z-3)
PROSES pemeriksaan terhadap Bupati Pati setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan lokasinya ke Polres Kudus.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
KPK mengungkapkan alasan pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, Jawa Tengah, bukan di Pati. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya praktik jual beli jabatan yang diduga melibatkan Sudewo, tidak hanya terbatas pada pengisian jabatan perangkat desa.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
POLDA Metro Jaya menyebut bahwa kasus pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus berjalan.
Proses hukum kasus pemerasan ini sudah cukup terlalu lama dan berlarut-larut. Hal itu tentunya akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kapolri tak menekankan target penyelesaian kasus Firli. Dia hanya menegaskan hal itu menjadi fokus Polri untuk segera dituntaskan.
Penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjamin penyidikan berjalan secara profesional, yakni prosedural dan tuntas. Kemudian, transparan dan akuntabel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved