Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap tidak percaya klaim Ketua KPK Firli Bahuri yang merasa tidak pernah memeras mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pasalnya pernyataan Firli tidak disertai dengan bukti.
"Tidak ada bukti kongkrit disampaikan Firli ke masyarakat bahwa dia tidak bersalah," kata Yudi melalui keterangan tertulis, Selasa (21/11).
Yudi mengatakan Firli cuma bisa mencetuskan pernyataan saat Polda Metro Jaya mengumpulkan barang bukti dan keterangan pihak lain terkait dugaan pemerasan tersebut. Klaim tidak terlibat Ketua KPK itu disebut sangat lemah.
Baca juga: Firli Diminta Setop Berlagak Diserang Koruptor
Pernyataan Firli soal serangan balik koruptor atas skandal dugaan pemerasan ini juga dinilai tidak bisa dipercaya. Sebab, kata Yudi, klaim itu tidak mendasar.
"Ada koruptor yang menyerang balik sebagai omongan tanpa dasar dan mengada ngada justru seharusnya Firli intropeksi diri dan mundur saja dari jabatannya, biarkan orang lain yang meneruskan upaya pemberantasan korupsi," ucap Yudi.
Baca juga: Novel Baswedan Dukung Polri Tuntaskan Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri
Yudi juga menyayangkan bantahan Firli tidak pernah dicetuskan secara langsung usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya maupun Bareskrim Polri. Ketua KPK itu dinilai sudah menyalahgunakan fasilitas negara.
"Firli Bahuri menggunakan sarana konpers KPK untuk kepentingan pembelaan pribadinya padahal penyidikan kasus tindak pidana korupsi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK merupakan tanggung jawab pribadi sehingga janganlah KPK ataupun pegawai KPK dibawa-bawa," ujar Yudi.
Firli Bahuri menolak mundur dari jabatannya. Desakan itu banyak dicetuskan pegiat antirasuah karena dia terseret skandal pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Sikap itu diambil karena Firli merasa jasanya masih dibutuhkan oleh KPK. Dia menilai skandal pemerasan cuma upaya serangan balik dari tersangka kasus korupsi.
"Pada prinsipnya negara membutuhkan pengabdian terbaik seluruh anak bangsa dan seluruh penegak hukum untuk tidak mundur dari suatu hadapan tentang kebathilan, terutama menghadapi serangan balik para koruptor," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 November 2023. (Z-3)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved