Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BEBERAPA elemen tokoh agama, masyarakat, aktivis, dan akademisi akan mengajukan laporan pelanggaran administrasi kepada Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu).
Para pelapor menilai Pilpres 2024 harus dikawal dan diselamatkan dari beban kesalahan moralitas akibat Putusan Nomor 90 Mahkamah Konstitusi, tentang syarat usia capres-cawapres. Putusan itu dinilai menjadi karpet merah bagi putera Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang maju mendampingi Prabowo Subianto.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menerangkan gugatan itu berangkat dari kekhawatiran atas pelaksanaan Pilpres 2024 yang dihantui ketidakjujuran dan ketidakadilan.
Baca juga: Penetapan Prabowo-Gibran Dinilai Bentuk Pelanggaran TSM
“Kita sangat khawatir bahwa pilpres ini menjadi pilpres pertama di era reformasi yang tidak jujur dan tidak adil," ujar Usman yang menjadi salah satu penggugat di Jakarta, Kamis (16/11).
Terkait materi gugatan, Usman mengaku pihaknya masih merumuskan poin penting sekaligus menginventaris fakta dan peristiwa yang diduga menjadi pelanggaran pemilu.
Baca juga: Bawaslu RI Dukung OTT Komisioner Bawaslu di Medan
"Poin pentingnya sebenarnya masih kita rumuskan, tapi pada dasarnya kita sedang mempersiapkan pelaporan tentang kejanggalan-kejanggalan dalam proses pemilihan umum melalui upaya mendorong Bawaslu agar bersikap netral dan memastikan bahwa pengawasan terhadap pemilu benar-benar berjalan dengan baik," tambahnya.
Menurutnya, indikasi-indikasi ketidakjujuran, ketidakadilan, atau kejanggalan-kejanggalan yang membuat pemilu kali ini terasa kuat tidak adil, tidak jujur. Intervensi dari pemerintah, khususnya Presiden telah mempertontonkan praktik politik curang.
"Dari awal kelihatan sekali ada proses intervensi terhadap pemilu atau persiapan pemilu. Khususnya dari penyelenggara negara di lembaga eksekutif, dalam hal ini pemerintah, khususnya lagi presiden," sambungnya.
Pihaknya juga akan mempersoalkan pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu.
"Jadi ini yang ingin kita persoalkan. Termasuk juga pelanggaran administrasi yang sangat berhubungan juga dengan peran KPU sebagai penyelenggara utama dari pemilu 2024," tambahnya.
Pelaporan itu disebut bentuk tanggung jawab agar proses Pilpres 2024 berjalan di atas koridor moral dan dilaksanakan bukan hanya netral, tetapi jujur dan adil, jauh dari praktik politik uang dan politik curang, sebagaimana ditegaskan dan diamanatkan oleh konstitusi.
"Tentu saja, kita ingin dalam pemilu ini, moralitas-nya terjaga,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti mengatakan bahwa gerakan para tokoh nasional dalam mengawal demokrasi dan pemilu, salah satu tujuannya untuk mencegah dinasti politik meluas.
“Dinasti politik ini telah menjadi masalah besar di pilkada dan pemilu kita. Ia menyebar dengan sangat cepat. Bahkan ditengarai 21% daerah kita saat ini dikuasai oleh dinasti politik,” kata Ray.
Dinasti Politik menyeruak akibat skandal "Mahkamah Keluarga".
“Ada perasaan cemas bahwa pemilu ini mengarah ke menghalalkan segala cara untuk kekuasaan. Putusan MK yang dinilai cacat moral tentu jadi penyebabnya. Bagaimana aturan diubah dengan cara yang melukai keadaban demokrasi,” ujar Ray.
Berdasar itulah, muncul berbagai reaksi yang berujung pada kekhawatiran akan netralitas presiden.
“Jika aturan saja bisa diciderai, apa yang menghambatnya untuk tidak bisa netral.” imbuh Ray. (RO/Z-7)
Sebanyak 12 saksi sudah dipanggil terkait kasus dugaan hoaks oleh Denny Indrayana.
Salah satu kasus mangkrak yang menjadi sorotan, yakni perkara payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM. Kasus itu mangrak selama 10 tahun
KETERBUKAAN status kasus korupsi Payment Gateway harus segera dieksekusi secepatnya
Denny mengendus upaya pembiaran oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Satui, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pekan lalu, KPK memeriksa Mardani dalam tahap penyelidikan kasus dugaan korupsi
MANTAN WamenkumHAM Denny Indrayana menyoroti masih kuatnya pengaruh mafia hukum di lembaga-lembaga penegak hukum di tanah air. Mereka leluasa mengatur keputusan penegak hukum
AMNESTY International Indonesia mengecam Polri yang melakukan tindakan represif dan kekerasan dalam menghadapi demonstrasi
Abdolali pertama kali dijatuhi hukuman mati pada Desember 2015 setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan dalam pengadilan yang sangat tidak adil.
Menurut laporan itu, yang bocor menjelang publikasi yang direncanakan terbit minggu depan, Israel bertanggung jawab dalam menegakkan sistem apartheid terhadap rakyat Palestina.
Amnesty International menyusul lembaga HAM Israel B'Tselem dan Human Rights Watch yang telah lebih dulu menuding Israel memberlakukan kebijakan apartheid di wilayah Palestina.
Kepatuhan laporan Amnesty terhadap prinsip-prinsip profesionalisme objektif dengan menghadirkan fakta nyata di lapangan mengungkapkan keburukan praktik pendudukan Israel.
Pada Selasa, Angkatan Pertahanan Israel merilis pernyataan tentang penyelesaian penyelidikan internal atas peran militer dalam kematian Assad.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved