Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PAKAR hukum tata negara Denny Indrayana bersama tokoh agama, aktivis, budayawan, dan akademisi berencana menyoalkan penetapan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Menurutnya, terdapat dugaan pelanggaran administratif yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penetapan pasangan yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) itu.
"Meskipun harus digarisbawahi yang kita persoalkan bukan soal elektoralnya, ini bukan politik elektoral, tapi politik moralnya," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (16/11).
Baca juga: Sidang MKMK, Denny Indrayana Sebut Putusan MK tidak Sah
Bagi Denny, ia bersama tokoh agama, aktivis, budayawan, dan akademisi menaruh perhatian lebih untuk menjaga politik moral di Tanah Air. Ia juga menegaskan bahwa legitimasi pemilihan presiden harus digelar secara jujur dan adil.
Kendati demikian, Denny belum dapat memastikan kapan pihaknya bakal melaporkan dugaan pelanggaran TSM itu ke Bawaslu. Sebab, pihaknya masih akan mengumpulkan bukti agar dasar pelaporannya lebih komprehensif.
Baca juga: Kesewenang-wenangan Pemilu Harus Dilawan
"Kita sebenarnya menunggu putusan MK terkait uji formil (terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023) saya dengan Zainal Arifin Mochtar. Kalau itu keluar, cepat, dan dikabulkan, kan bisa jadi bukti juga dilaporkan Bawaslu," terang Denny.
Ia menegaskan, tujuan utama dari pelaporan yang bakal diajukan ke Bawaslu adalah menjaga moralitas Pemilu Presiden 2024. Adapun pembatalan penetapan pasangan Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres adalah bagian dari konsekuensi hukum yang harus dijalankan nantinya.
Terpisah, Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menghormati hak hukum dari setiap pihak yang menyoalkan penetapan Prabowo-Gibran ke berbagai lembaga, termasuk Bawaslu. Kendati demikian, ia menegaskan sengketa hukum itu tak memengaruhi penetapan yang sudah berjalan.
Demokrat menjadi salah satu partai politik pengusung pasangan tersebut bersama Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Garuda.
"Segala polemik yang terkait dengan ini menjadi tak lagi relevan untuk direspon," jelas Kamhar.
Adapun Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Dominggus Oktavianus menyebut upaya hukum yang menyoalkan penetapan Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres bermuatan politis. Namun, pihaknya tetap menghormati langkah tersebut.
"Pencalonan Mas Gibran untuk mendampingi Pak Prabowo sudah final, tidak bisa dibatalkan," pungkasnya. (Tri/Z-7)
Dengan dihapuskannya PT, setiap partai pemilu bisa mengajukan capres-cawapres di Pilpres 2029. Dengan begitu, para putra terbaik bangsa punya kesempatan jauh lebih besar untuk nyapres.
Benarkah Gibran akan menjadi matahari kembar yang sinarnya meredupkan sinar presiden, yang kekuasaannya mereduksi kekuasaan Prabowo?
Apa konsekuensinya jika memang iya? Akankah Fufufafa meretakkan hubungannya dengan Prabowo sebagai presiden terpilih?
Seperti apa sebenarnya drama pengunduran diri Airlangga? Seperti apa pula kelanjutan jalan ceritanya? Ikuti pembahasannya di Ordal, Obrolan Mendalam dari Orang-orang Dalam.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
Selvi Ananda tampil menawan dengan mengenakan kebaya merah klasik lengan panjang dengan detail brokat bernuansa floral.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini terpilih untuk memimpin tiga mesin relawan Aamin, yaitu Baleamin, Pro Amin dan Maktab.
Keputusan MK yang membuat Gibran bisa maju sebagai cawapres telah menodai semangat dan cita-cita reformasi 1998
Kabupaten Cianjur merupakan daerah kedua di Jawa Barat setelah Bekasi yang sudah membentuk Kami Gibran.
Tidak ada komitmen dari para calon presiden untuk membatalkan Undang Undang Cipta Kerja.
Bawaslu memperluas pemeriksaan terhadap 14 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut karena dugaan tidak netral dalam pemilu 2024.
Acara itu juga merupakan ajang silaturahmi, kajian dan konsolidasi, yang bakal dihadiri sekitar 200 ulama dan tokoh masyarakat Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved