Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Selain Demokrasi dan Konstitusi, Jokowi Diwanti-Wanti Selesaikan Masalah Ini

Candra Yuri Nuralam
16/11/2023 23:10
Selain Demokrasi dan Konstitusi, Jokowi Diwanti-Wanti Selesaikan Masalah Ini
Ilustrasi minyak goreng yang sempat langka di masyarakat.(Antara)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) diwanti-wanti agar segera bertindak tegas dalam menyelesaikan polemik satu harga minyak goreng. Dengan begitu, Jokowi tak memberikan kesan buruk kepada rakyat saat melepas jabatan pada 2024.

"Jangan sampai di ujung pemerintahan Jokowi ini meninggalkan kesan buruk bagi rakyat Indonesia," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Barita Ricky Richy, Jakarta, Kamis, 16 November 2023.

Menurut dia, Jokowi perlu mengevaluasi kinerja pembantunya di Kabinet Indonesia Maju karena tidak bisa menyelesaikan masalah satu harga minyak goreng. Salah satunya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca juga: Komisi VI DPR RI Minta Kemendag Segera Selesaikan Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng

Aktivis 98 itu mengingatkan kondisi dunia sedang tak baik-baik saja. Ada kelangkaan pangan yang dapat memicu gejolak sosial dan revolusi pemerintahan.

"Terjadinya peristiwa 98 salah satu penyebabnya adalah langka dan mahalnya bahan pangan, jangan sampai hal itu terjadi karena cost politiknya mahal bagi republik ini," tegas Barita.

Baca juga: Ombudsman Kritik Kebijakan Penanganan Minyak Goreng

Oleh karena itu, dia meminta Jokowi bertindak tegas terhadap jajarannya yang sering bermain-main terhadap persoalan bahan pokok. Sehingga, masalah ini segera berakhir.

Sebelumnya, Kejagung tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) atau minyak goreng periode 2021-2022. Sejumlah pihak diperiksa guna mengusut tuntas kasus tersebut, di antaranya Airlangga dan eks Menteri Perdagangan M Lutfi.

Dalam perkara ini juga sudah ada lima tersangka perorangan dan tiga korporasi. Tersangka korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sedangkan, tersangka perorangan dalam perkara korupsi minyak goreng ini sudah divonis bersalah. Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Kemudian, analis Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Dia divonis pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Lalu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan, dan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Terakhir, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Pierre divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. (MGN/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya