Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Mufti Anam meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera menyelesaikan proses pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Menurutnya, persoalan terkait penyelesaian rafaksi minyak goreng ini tidak bisa dianggap sepele dan sangat penting untuk diselesaikan. Hal itu dikarenakan Aprindo telah berjasa dalam menstabilkan pasokan dan harga minyak goreng saat terjadi kelangkaan pada tahun 2022.
"Di tengah harga minyak goreng yang dulu tinggi, bahkan tidak ada di pasaran, itu pahlawannya Aprindo. Maka persoalan rafaksi ini harus segera diselesaikan," kata Mufti dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Jakarta, Senin (4/9).
Baca juga: Ombudsman Kritik Kebijakan Penanganan Minyak Goreng
Dalam hal ini, lanjut Mufti, Kemendag juga perlu untuk menunjukkan integritasnya dalam menjalankan kewajiban berdasarkan aturan yang telah dibuat sebelumnya, meskipun Permendag 3/2022 telah dicabut dan digantikan oleh Permendag 6/2022.
Ia mengatakan, utang rafaksi ini harus segera dibayarkan. Jika utang tersebut tidak dibayarkan, dikhawatirkan akan memicu sikap ketidakpercayaan para pengusaha ritel terhadap pemerintah.
Baca juga: Utang Rafaksi Belum Dibayarkan, Pengusaha Ritel Ancam Minyak Goreng Langka Lagi
"Jangan sampai ini tidak dibayar, kemudian berikutnya tiba-tiba harga CPO naik, lalu minyak goreng ikut naik, mereka tidak mau lagi terlibat dalam urusan kebijakan dengan pemerintah," ujarnya.
Sebagai informasi, penyelesaian terkait pembayaran selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada para pengusaha ritel masih menuai polemik hingga saat ini. Bahkan, pembayaran selisih harga tersebut pun tak kunjung ada kepastian penyelesaiannya oleh pemerintah.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengatakan, hingga saat ini para pengusaha ritel belum juga mendapatkan kepastian terkait pembayaran selisih harga atau rafaksi minyak goreng dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) selaku pembuat kebijakan terkait pembayaran rafaksi tersebut.
Diketahui, utang pemerintah dalam hal ini Kemendag kepada pengusaha ritel belum juga dibayarkan sejak 2022 lalu. Menurut Roy, utang yang belum dibayarkan tersebut sebesar Rp344 miliar. Adapun, perusahaan ritel yang mengikuti program rafaksi pada 2022 itu terdiri dari 31 perusahaan.
"Tidak ada kejelasan atas pembayaran rafaksi tersebut, sehingga hal ini menimbulkan kesan atau opini bahwa kalau bisa dipersulit, kenapa harus dimudahkan. Tentunya ini membuat para pengusaha ritel geram," kata Roy dalam konferensi pers Rafaksi Minyak Goreng, di Jakarta, Jumat (18/8).
Oleh karena itu, akibat tidak adanya kepastian dalam pembayaran utang tersebut, Roy mengatakan bahwa pengusaha ritel telah sepakat akan memotong tagihan, mengurangi pembelian minyak goreng, menyetop pembelian minyak goreng dari produsen dan akan menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (Fik/Z-7)
Usung kenyamanan belanja, Rambla Super Departemen Store siapkan fitur belanja daring dan luring.
Gandeng PT Waste Hubs Indonesia, Super Indo ajak warga sekitar untuk memilah, mengumpulkan dan menukarkan sampah plastik menjadi uang elektronik.
PELAKU usaha ritel menyatakan penolakan terhadap wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek atau plain packaging produk tembakau.
Ketum Aprindo Roy Nicholas Mandey meminta pemerintah segera hadir dan menentukan sikap atas seruan memboikot produk yang diduga masyarakat berafiliasi dengan Israel.
Selama ini, Aprindo berpendapat tidak ada data kebutuhan pokok yang terintegrasi. Alhasil, para stakeholder kerap bingung dalam membuat keputusan.
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo menyatakan pembatasan operasional pada ritel modern dan mal akan membuat sektor tersebut semakin terpuruk.
Aprindo mengaku hingga saat ini belum juga mendapatkan kepastian terkait pembayaran selisih harga atau rafaksi minyak goreng dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kehati-hatian menjadi sebab urung dibayarkannya utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng dari pemerintah kepada pengusaha ritel.
MENKO Marver Luhut Pandjaitan menekankan komitmen pemerintah untuk memenuhi pembayaran besaran klaim terkait dengan rafaksi minyak goreng.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved