Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEHATI-hatian menjadi sebab urung dibayarkannya utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng dari pemerintah kepada pengusaha ritel. Itu didasari pada upaya menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik.
Demikian diungkapkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam rapat kerja bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di gedung DPR, Jakarta, Senin (27/11).
"Kemendag mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik melalui koordinasi dengan Jamdatun, Kejaksaan RI untuk minta pendapat, juga kita minta dirapatkan di Kemenko. Karena BPDPKS komite pengarahnya adalah Menko Perekonomian," ujarnya.
Baca juga: PalmCo Bisa Dukung Food Security Lewat Pasokan Minyak Goreng Dalam Negeri
Kemendag, kata pria yang karib disapa Zulhas itu, sampai saat ini belum menyerahkan hasil verifikasi yang dilakukan PT Sucifindo kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Prinsip kehati-hatian yang dilakukan Kemendag juga dilakukan sejalan dengan bantuan pendampingan hukum oleh Kejaksaan Agung. Itu bertujuan agar tak ada kesalahan maupun penyelewengan dalam proses pembayaran utang tersebut.
Baca juga: Komisi VI DPR RI Minta Kemendag Segera Selesaikan Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng
Kemendag, lanjut Zulhas, juga telah menyampaikan hasil verifikasi yang dilakukan PT Sucifindo kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk ditinjau.
"Kemendag telah berkirim surat ke BPKP untuk permohonan review hasil PT Sucifindo terhadap klaim pembayaran selisih harga penyedia migor melalui BPDPKS, dan berkoordinasi dengan Kemenkopolhukam, agar Kemendag mengangkat pembahasan rafaksi ini dalam rakortas tingkat menteri di Kemenko Perekonomian," pungkas Zulhas.
Sementara itu Anggota Komisi VI DPR Amin Ak mendorong agar pemerintah segera menuntaskan persoalan rafaksi minyak goreng tersebut. Jangan sampai, pelaku usaha yang sudah mendukung kebijakan pemerintah itu kehilangan kepercayaan kepada pengambil kebijakan.
"Harapan kita ini bisa diselesaikan segera, karena bagaimana pun mereka sudah membantu pemerintah. Tentu mereka tidak membutuhkan statement terkait dengan koordinasi atau ini kewenangan siapa dan sebagainya," tuturnya.
"Yang dibutuhkan adalah verifikasi, jelas jumlahnya, segera diselesaikan. Memang ini butuh koordinasi lintas kementerian, tapi jangan sampai pelaku usaha yang sudah membantu pemerintah kemudian merasa dirugikan, sehingga nanti mereka tidak percaya lagi kepada pemerintah terkait hal seperti ini," sambung Amin.
Diketahui, pemerintah melalui Permendag 3/2022 mewajibkan pengusaha ritel untuk menjual minyak goreng kemasan satu harga Rp14.000 per liter mulai 19 Januari 2022.
Kebijakan tersebut berlaku hingga akhir Januari dan digantikan dengan Permendag No. 6/2022 tentang penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.
Adapun dalam pasal 11 Permendag No. 3/2022, selisih harga tersebut akan dibayar menggunakan dana BPDPKS paling lambat 17 hari kerja setelah kelengkapan dokumen pembayaran berdasarkan hasil verifikasi yang disampaikan kepada BDPKS.
Sementara di lain sisi, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) merasa dipersulit memperoleh haknya. Adapun klaim yang diajukan Aprindo bernilai Rp344 miliar yang merupakan hak dari 31 perusahaan ritel. (Z-10)
Harga bahan pokok yang mengalami penurunan mencolok terjadi pada komoditas cabai rawit merah, dari Rp110.000 menjadi Rp76.000 per kilogram.
Holding Perkebunan PTPN III melalui subholding PTPN IV PalmCo memastikan kesiapan pasokan minyak goreng nasional guna menjaga stabilitas harga selama Ramadan dan jelang Lebaran.
Harga daging sapi impor beku tercatat naik hingga Rp115.000 per kilogram. Selain itu, harga cabai rawit merah mencapai Rp80.000 per kilogram.
Harga eceran tertinggi (HET) Minyakita ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. Adapun pembelian oleh konsumen akhir dibatasi maksimal 12 liter per orang per hari.
Harga Minyakita di tingkat konsumen telah ditetapkan dan wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha. Harga Minyakita di tingkat konsumen yakni Rp15.700 per liter.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan harga Minyakita kembali sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
Tommy mengatakan meningkatkan nilai HPE konsentrat tembaga juga dipengaruhi tingginya permintaan industri global terhadap tembaga.
Jadi sumbangannya dalam bentuk makanan instan, kemudian pakaian, obat-obatan, dan kebutuhan lainnya yang sudah kami identifikasi yang dibutuhkan oleh saudara-saudara kita.
Impor pakaian bekas ini selalu terjadi di mana pun. Pelaku juga sudah punya jaringan dan bekerja secara profesional.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) memusnahkan sebanyak 16.591 balpres pakaian bekas impor ilegal dari 19.931 temuan balpres pakaian bekas impor ilegal.
Pemerintah secara serius menargetkan penurunan signifikan pada biaya logistik nasional dalam rangka meningkatkan daya saing industri dan nilai tambah perekonomian.
TEMUAN pestisida etilen oksida pada produk mi instan merek Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kulit yang beredar di Taiwan tengah ramai. Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved