Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 dinilai jauh dari norma hukum. Perkara kontroversial itu terkait dengan syarat batas usia capres dan cawapres.
"Putusan MK dalam perkara Nomor 90 lebih kepada keputusan politik ketimbang keputusan terkait norma hukum," kata Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 November 2023.
Menurut dia, terjadi kebrutalan di MK karena putusan untuk meloloskan kontestan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Karena putusan tersebut menjadi dalih melibatkan anak muda dalam kontestasi politik tersebut.
Baca juga: DPR Peringatkan Intelijen Kejaksaan untuk Netral dalam Pemilu
MK, lanjut Julius, mestinya bisa jeli melihat prinsipal atau pemohon yang terhubung dengan kandidat kontestan tertentu. Hal ini berbanding terbalik dengan kasus-kasus yang bersifat publik.
"Seharusnya para hakim MK memahami arah terakhir dari proses yang ada, hakim MK bukan balita yang main kotor-kotoran dan tidak tahu banyak kuman-kuman yang bisa masuk ke dalam tubuh," ujar Julius.
Baca juga: Penetapan Prabowo-Gibran Dinilai Bentuk Pelanggaran TSM
Ia menambahkan putusan yang diakali dengan penambahan frasa 'sedang' tersebut mestinya terbaca untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. Lebih lengkap frasa tersebut berbunyi 'sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'.
"Dalam hal ini tentu diasumsikan soal 'privilege' yang hanya dimiliki oleh seseorang dalam hal ini adalah Gibran yang merupakan anak (Presiden) Jokowi dan keponakan dari (mantan) ketua MK (Anwar Usman)," ucap Julius. (MGN/Z-7)
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
PENGAMAT komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai peluang Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada Pilpres 2029 sangat kecil.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons soal wacana mengenai pilpres 2029 yang mana Presiden Prabowo Subianto dipasangkan dengan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
PT Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen mendukung pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) binaan untuk bersaing pasar internasional.
Wapres Gibran Rakabuming Raka, meninjau lokasi pengungsian dan kawasan terdampak bencana tanah bergerak di Kabupaten Tegal, Jumat (6/2).
WAKIL Presiden, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja ke Kota Tasikmalaya dan menyoroti bangunan gedung Poliklinik RSUD Dr Soekardjo yang mangkrak.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendatangi langsung permukiman terdampak banjir di Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (19/1).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved