Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 dinilai jauh dari norma hukum. Perkara kontroversial itu terkait dengan syarat batas usia capres dan cawapres.
"Putusan MK dalam perkara Nomor 90 lebih kepada keputusan politik ketimbang keputusan terkait norma hukum," kata Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 November 2023.
Menurut dia, terjadi kebrutalan di MK karena putusan untuk meloloskan kontestan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Karena putusan tersebut menjadi dalih melibatkan anak muda dalam kontestasi politik tersebut.
Baca juga: DPR Peringatkan Intelijen Kejaksaan untuk Netral dalam Pemilu
MK, lanjut Julius, mestinya bisa jeli melihat prinsipal atau pemohon yang terhubung dengan kandidat kontestan tertentu. Hal ini berbanding terbalik dengan kasus-kasus yang bersifat publik.
"Seharusnya para hakim MK memahami arah terakhir dari proses yang ada, hakim MK bukan balita yang main kotor-kotoran dan tidak tahu banyak kuman-kuman yang bisa masuk ke dalam tubuh," ujar Julius.
Baca juga: Penetapan Prabowo-Gibran Dinilai Bentuk Pelanggaran TSM
Ia menambahkan putusan yang diakali dengan penambahan frasa 'sedang' tersebut mestinya terbaca untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. Lebih lengkap frasa tersebut berbunyi 'sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'.
"Dalam hal ini tentu diasumsikan soal 'privilege' yang hanya dimiliki oleh seseorang dalam hal ini adalah Gibran yang merupakan anak (Presiden) Jokowi dan keponakan dari (mantan) ketua MK (Anwar Usman)," ucap Julius. (MGN/Z-7)
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Akan lebih bijak jika Jokowi menyebut dengan tegas orang besar yang membekingi tuduhan ijazah palsu dan pemakzulan Gibran.
KETUA Umum Partai Berkarya, Mochammad Ridwan Andreas menyatakan dukungan penuh pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
WAKIL Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan membuka secara resmi Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) VIII yang akan digelar di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 26 Juli 2025.
WAKIL Ketua DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mendorong Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN)
Harus dipastikan ide tersebut apakah optimal atau tidak bagi IKN, pihaknya menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Adapun penyerapan tenaga kerja di KEK juga dinilai menunjukkan hasil menggembirakan bagi pemerintah. Sepanjang 2024, Rosan menyebut ada 47.747 orang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved