Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bungkam dan menghindari awak media usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (16/11). Firli terpantau keluar dari ruang pemeriksaan lantai VI Dittipidkor Bareskrim Polri melalui lobi Gedung Rupatama sekitar pukul 14.30 WIB.
Gedung Rupatama merupakan akses VIP bagi pejabat utama Mabes Polri, termasuk agenda-agenda Kapolri. Firli yang terlihat memakai baju batik lengan panjang berwarna cokelat itu terlihat dikawal sejumlah ajudannya keluar dari pintu belakang Gedung Rupatama. Kemudian dirinya langsung menuju mobil Hyundai berwarna hitam berpelat B 1917 TJQ.
Ketua KPK itu tampak menghindari wartawan yang sudah menunggunya di Bareskrim Polri. Bahkan, saat wartawan mengejar mobil yang membawanya, Firli mencoba menghindar dengan merebahkan tubuhnya ke kursi dan menutup wajahnya dengan kedua tangan yang memegang masker dan tas berwarna hitam.
Baca juga: Segera Tetapkan Tersangka Pemeras SYL untuk Hindari Perang Lembaga
Kendaraan yang membawa Firli mencoba keluar dari Mabes Polri sambil dikejar sejumlah wartawan yang mencoba mengambil gambar. Bahkan, kaki salah satu seorang jurnalis sekaligus fotografer yang sedang meliput sempat terlindas ketika ingin mengambil foto Firli dari dalam mobil.
Sementara itu, penasihat hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan pemeriksaan hari ini merupakan yang kedua bagi kliennya itu. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 13.00. "Iya beliau masih saksi. Diperiksa selama tiga jam lah ya," kata Ian kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (16/11).
Baca juga: 3 Jam, Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim Polri
Saat ditanyakan terkait materi pemeriksaan, Ian enggan berkomentar terkait hal itu. Ia beralasan hal itu ranah bagi penyidik untuk menjawab.
"Itu mungkin materi penyidik nanti bisa ditanyakan kepada penyidik di Polda. Yang bisa kami sampaikan bahwa dalam pemeriksaan hari ini ialah pemeriksaan yang bersifat sangat normatif. Hari ini juga Pak Firli menyerahkan dokumen LHKPN yang sempat diminta penyidik Polda. Dan kita sudah serahkan dokumen itu," ujarnya. (Z-2)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel akan mengajukan pengalihan penahanan. Adapun, Noel saat ini ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
POLDA Metro Jaya menyebut bahwa kasus pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus berjalan.
Proses hukum kasus pemerasan ini sudah cukup terlalu lama dan berlarut-larut. Hal itu tentunya akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kapolri tak menekankan target penyelesaian kasus Firli. Dia hanya menegaskan hal itu menjadi fokus Polri untuk segera dituntaskan.
Penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjamin penyidikan berjalan secara profesional, yakni prosedural dan tuntas. Kemudian, transparan dan akuntabel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved