Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang menjadi tersangka berdasarkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Sorong, Papua Barat Daya pada Minggu, 12 November 2023.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka (berdasarkan temuan)," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11).
Enam orang itu yakni Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat, staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle, Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.
Baca juga: KPK Temukan Duit dari OTT di Sorong
Firli mengatakan ada 10 orang yang tertangkap pada OTT tersebut. Empat pihak lainnya dilepas karena dinilai bukti yang ditemukan tidak cukup untuk memberikan status tersangka kepada mereka.
Kasus ini bermula ketika adanya pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang dilakukan BPK di wilayah Papua Barat Daya. Kabupaten Sorong diketahui mendapatkan beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: KPK Gelar OTT di Sorong, Papua Barat Daya
Efer dan Maniel mencoba berkomunikasi membahas masalah itu dengan Abu, dan David pada Agustus 2023. Efer dan Maniel merupakan representasi dari Yan, sedangkan Abu, dan David mewakili Patrice.
"Adapun rangkaian komunikasi tersebut diantaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari tim pemeriksa BPK menjadi tidak ada," ujar Firli.
Kesepakatan awal, uang diberikan secara bertahap di berbagai tempat oleh Efer dan Maniel. Salah satunya, yakni di hotel yang ada di Sorong.
Yan selalu mendapatkan laporan penyerahan dana tersebut. Di sisi lain, Abu, dan David menyerahkannya ke Patrice. "Istilah yang disepakati dan dipahami untuk penyerahan uang tersebut yaitu titipan," ucap Firli.
KPK menemukan uang Rp940 juta dan satu jam tangan Rolex yang diyakini disiapkan untuk Patrice. Bukti awal dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1,8 miliar. "Terkait besaran uang yang diberikan maupun yang diterima para tersangka, tim penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman lanjutan serta tentunya akan dikembangkan dalam penyidikan," kata Firli.
Mereka semua kini ditahan selama 20 hari sampai 3 Desember 2023. KPK berhak memperpanjang upaya paksa itu jika dibutuhkan penyidik nantinya.
Dalam kasus ini, Yan, Efer, dan Maniel sebagai tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal. 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Patrice, Abu, dan David sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
SETELAH OTT KPK, Bupati Pati Sudewo kini ditetapkan sebagai tersangk kasus dugaan pemerasan. KPK turut menyita uang senilai Rp2,6 miliar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka, bersama dua orang lainnya, usai operasi tangkap tangan (OTT).
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengapresiasi kinerja Pemkab Sorong Provinsi Papua Barat yang berhasil menunjukkan lonjakan signifikan dalam IGA 2025
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sorong menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengembangan Literasi Berbasis Inklusi Sosial 2025 pada 9–10 November 2025.
Setiap keluarga menerima 10 kilogram beras yang diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan pangan mereka dalam jangka pendek.
Kabupaten Sorong kembali hadir pada gelaran Apkasi Otonomi Expo (AOE) 2025 di Hall 5 & 6 Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang Selatan, 28–31 Agustus 2025.
Pengukuhan berlangsung di Gedung Lambert Jitmau, dihadiri Wakil Wali Kota Sorong, H. Anshar Karim, A.Md., Forkopimda Kota Sorong, Pimpinan OPD serta orang tua para anggota Paskibraka
Rembuk stunting ini menjadi wadah strategis untuk menyatukan langkah dan komitmen seluruh pemangku kepentingan yang ada.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved